"Kami berkomitmen untuk memenuhi hak bagi seluruh anak binaan untuk memilih pemimpin mereka di tingkat daerah, seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota," kata Kepala Subseksi Pendidikan Bimkemas LPKA Kota Palu Henny di Palu, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data calon pemilih atau anak binaan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pelaksanaan Pilkada mendatang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
LPKA Palu, kata dia, terus bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU setempat untuk memfasilitasi hak anak binaan menggunakan hak pilih dan dalam upaya menyukseskan Pilkada di daerah ini.
Ia menyebutkan, calon pemilih di LPKA Palu saat ini berjumlah 14 anak binaan, dan masih akan terus melakukan koordinasi bersama KPU Kota Palu apabila ada perubahan.
"Tentunya 14 anak binaan tersebut telah berusia 17 tahun, sudah memenuhi persyaratan. Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi kepada KPU Kota Palu apabila ada perubahan data,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar turut mendukung upaya LPKA Palu dalam memenuhi hak anak binaan.
"Kami menginginkan hak pilih bagi warga binaan dan anak binaan harus tersalurkan dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan, sudah menjadi kewajiban bersama dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada 2024.
Ia berharap dengan adanya koordinasi antara LPKA Palu dan KPU, hak pilih anak binaan dapat terpenuhi secara optimal, sehingga mereka dapat turut serta dalam menentukan arah kepemimpinan daerah melalui proses Pilkada serentak tahun 2024.