Puluhan Ponsel Sitaan Dari Narapidana Dimusnahkan

id Lapas

Puluhan Ponsel Sitaan Dari Narapidana Dimusnahkan

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Iwan Kurniawan (kiri) bersiap memusnahkan puluhan ponsel sitaan dari para napi/tahanan setelah upacara peringatan HUT ke-53 Lapas di Kantor Rupbasan Taipa, Kota Palu, Kamis (27/4) (Antarasulteng.com/Humas Kanwil Kemenkumham)

Menkumham: revolusi mental di jajaran Lembaga Pemasyarakatan harus terus dilakukan.
Palu (Antarasulteng.com) - Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Iwan Kurniawan, SH.MSi memimpin pemusnahan puluhan telepon seluler dan barang-barang terlarang lain yang merupakan hasil sitaan dalam razia terhadap para penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kota Palu.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Kakanwil memimpin upacara peringatan HUT ke-53 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di halaman kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Kelurahan Taipa, Kota Palu, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memukul-mukul telepon seluler dari berbagai jenis itu menggunakan palu hingga benar-benar tidak bisa digunakan lagi.

Kakanwil Iwan Kurniawan mengingatkan para penghuni Lapas dan Rutan serta staf agar tidak main-main dengan aturan yang melarang penghuni membawa masuk alat-alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya seperti narkoba ke dalam Lapas/Rutan.

"Kita tidak akan pernah kendor dalam melakukan razia secara mendadak, dan yang kedapatan pasti mendapat sanksi, baik staf Lapas/Rutan yang terbukti melakukan pembiaran maupun penghuni (napi/tanahan) yang melakukannya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Iwan Kurniawan juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Dinas Kesehatan Sulteng dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng.

Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Sulteng untuk melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan khususnya terkait penyakit tuberculosis (Tb) dan HIV/Aids kepada penghuni Lapas dan Rutan. Sedangkan kerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan terkait pembinaan keterampilan warga binaan Lapas dan Rutan dalam bidang peternakan.

Kakanwil Iwan Kurniawan juga menyaksikan penandatanganan not akesepahaman (MoU) antara Kepala Rutan Donggala dan Pemkab Donggala dalam hal pembinaan keterampilan para penghuni Rutan Donggala.

HUT ke-53 Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2017 ini juga diperingati dengan kerja bhakti membersihkan Anjungan Nusantara Teluk Palu yang melibatkan ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Palu dan aparatur sipil negara lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng pada 17 April 2017.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kakanwil Iwan Kurniawan memberikan apresiasi kepada para staf yang dinilai miliki komitmen kuat dalam pemberantasan HP, pungli dan anrkoba (halinar) serta memperbaiki pelayanan masyarakat di Lapas dan Rutan.

Revolusi mental di jajaran Kemenkumham, kata menteri, harus terus dilakukan, dimulai dari perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set), khususnya jajaran Ditjen Pemasyarakatan.

"Di tengah kegelisahan masyarakat menyaksikan kinerja Pemasyarakatan yang fluktuatif akibat ulah oknum petugas dan warga binaan, jajaran Pemasyarakatan memerlukan perlakuan (treatmen) khusus di berbagai aspek," ujar menteri.

Menteri juga mengingatkan jajarannya bahwa Lapas tidak hanya tempat pembinaan napi secara konvensional tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk mendorong dihasilkannya produk-produk berkualitas yang dapat memberikan penghaslan bagi negara dan juga narapidana.