Pemprov Gelar Rapat Koordinasi Sikapi Pembatalan Perda

id Pemprov, Perda

Pemprov Gelar Rapat Koordinasi Sikapi Pembatalan Perda

Suasana rakor di kantor Gubernur, Kamis. Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Hukum Politik Arief Latjuba itu menyikapi pembatalan perda oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri. (FOTO:Humas)

“Kami di sini hadir untuk memonitor serta mengevaluasi pembatalan peraturan daerah. Sudah 3.143 perda kami evaluasi,” kata Witari
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi pembinaan produk hukum daerah menyikapi dicabutnya 3.143 peraturan daerah oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

Rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Kamis siang itu diikuti perwakilan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Politik Setda Sulawesi Tengah Arief Latjuba dengan narasumber dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Rapat tersebut digelar guna mengetahui proses pembatalan peraturan daerah dan sejauhmana antisipasi teknis dan langkah pemerintah daerah pascapembatalan perda.

“Kami di sini hadir untuk memonitor serta mengevaluasi pembatalan peraturan daerah. Sudah 3.143 perda kami evaluasi,” kata Witari, mewakili Dirjen Otonomi Daerah. 

Dia mengatakan pembatalan perda tersebut untuk memangkas rangkaian birokrasi yang terlalu panjang serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu pemerintah ingin memprioritaskan perda tentang pendidikan, kehutanan dan Pertambangan.

Melalui kegiatan tersebut perwakilan daerah diminta memberikan masukan dan saran atas sejumlah kendala yang dihadapi di daerah terkait dengan dicabutnya sejumlah perda tersebut.

Pemerintah ingin mendengar masalah yang dihadapi daerah sehingga dapat ditemukan solusi khususnya dari kabupaten yang belum mengambil langkah atas pembatalan perda terutama terkait perda retribusi.

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri salah satunya membatalkan Pasal 8 Ayat (3) Perda Kabupaten TOlitoli NOmo5 5 Tahun 2012 tentang Retribusi IZin Gangguan.

Dari penjelasan Kemendagri yang disampaikan oleh Putu Witari agar daerah tidak memungut retribusi pasca terbitnya Permendagri yang baru. 

“Saya harap agar pemerintah daerah cooling down menyikapi masalah ini. Agar dikemudian hari tidak dipersalahkan. Apalagi isu saber pungli sedang gencar,” kata Witari.

Sementara itu Arief Latjuba berharap ke Kemendagri agar sigap menanggapi problem yang timbul di daerah akibat pembatalan perda terkait retribusi karena memiliki dampak langsung terhadap rencana APBD yang sebagian besar diperoleh dari retribusi. 

“Kita semua bertanya-tanya bagaimana seharusnya langkah yang diambil, karena beberapa rupiah saja yang diperoleh daerah sangat berarti bagi belanja daerah," katanya.***