Sulteng Segera Miliki Lapas Perempuan dan Anak

id Lapas, Rutan

Sulteng Segera Miliki Lapas Perempuan dan Anak

Para warga binaan saat mengikuti kegiatan keagamaan. (Kiriman Sukardi)

"Mereka itu masih bercampur tapi beda blok dengan tahanan dewasa laki-laki di dalam Lapas dan Rutan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten," katanya.
Palu (antarasulteng.com) - Sulawesi Tengah pada 2017 ini diharapkan sudah memulai pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus perempuan dan anak setelah Pemkab Sigi menyatakan siap menyediakan lahan untuk itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Tholib, mengemukakan di Palu, Jumat, kebutuhan Lapas khusus perempuan dan anak sudah mendesak, apalagi semua Lapas di daerah ini sudah kelebihan kapasitas.

Ia menyebutkan sampai saat ini narapidana dan tahanan perempuan di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulteng mencapai 152 orang dan napi/tahanan anak 35 orang.

"Mereka itu masih bercampur tapi beda blok dengan tahanan dewasa laki-laki di dalam Lapas dan Rutan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten," katanya.

Menurut Tholib, pihaknya sudah menemui Bupati Sigi Irwan Lapata terkait penyediaan lahan untuk Lapas Perempuan dan Anak tersebut.

"Beliau sudah menyetujui penyediaan lahan seluas tiga hektare, namun kami masih menunggu surat pernyataan resmi dari bupati soal kesiapan menghibahkan tanah tersebut, mudah-mudahan bisa terbit dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Kalau surat pernyataan hibah tanah tersebut sudah keluar, kata Tholib, pihaknya akan langsung mengusulkan pembangunan Lapas perempuan dan anak itu ke Kemenkumham di Jakarta, sehingga bisa dimasukkan dalam APBN-Perubahan 2017.

Terkait kapasitas Lapas perempuan dan anak yang akan dibangun, Tholib belum bisa merinci, namun pembangunan Lapas itu diharapkan tidak sekadar mampu menampung narapidana dan tahanan perempuan dan anak-anak, tetapi juga napi/tahanan lainnya.

Ia mecontohkan, kalau Lapas khusus Perempuan dan Anak ini nanti dibangun, diharapkan bisa digunakan untuk menitip narapidana atau tahanan dari Lapas Kelas IIA Petobo Palu dan Rutan Maesa Palu bila kedua lembaga itu mengalami kelebihan kapasitas.***