Ribuan Karyawan Astra Grup Peringati Hari Buruh

id ASTRA

Ribuan Karyawan Astra Grup Peringati Hari Buruh

Suasana Peringatan Hari Buruh se Dunia di Astra Agro Lestari Celebes 1 (www.antarasulteng.com/Istimewa)

Rata-Rata setiap perusahaan memiliki sekitar 1.300 karyawan, kecuali PT Surya I dan II hanya sekitar 400 orang
Pasangkayu, (antarasulteng.com) - Ribuan karyawan perkebunan kelapa sawit Astra Agro Lestari (AAL) Group Celebes 1 di Kabupaten Mamuju Utara dan Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, memperingati hari buruh sedunia, Senin, 1 Mei 2017.

"Seluruh karyawan memperingatinya dengan kegiatan positif yang difasilitasi oleh pihak perusahaan, disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing," kata Community Development Area Manager Celebes AAL Grup Budi Sarwono di Pasangkayu, Senin.

Area Celebes 1, kata dia, terdiri atas 7 perusahaan yakni PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa, PT Lestari Tani Teladan (LTT), PT Suryaraya Lestari I, PT Suryaraya Lestari II dan PT Tanjung Sarana Lestari.

"Rata-Rata setiap perusahaan memiliki sekitar 1.300 karyawan, kecuali PT Surya I dan II hanya sekitar 400 orang," ungkapnya.

Budi mencontohkan kegiatan yang dilakukan di PT Surya di antaranya pertandingan olahraga dan lomba kuliner, sementara di PT Pasangkayu disediakan panggung hiburan bagi karyawan.

"Masyarakat sekitar juga ikut dalam peringatan hari buruh tersebut, bagi perusahaan yang kantornya berada di sekitar permukiman masyarakat," ujarnya.

Kegiatan itu, kata dia, seluruhnya dilaksanakan oleh serikat pekerja dan perusahaan hanya sebatas mendukung untuk kesusksesan kegiatan tersebut.

Astra Agro Lestari Grup mendorong praktek ketenagakerjaan dan kenyamanan dalam bekerja, dengan menerapkan Astra Management System (AMS) dan Astra Human Capital Management System (AHCM) dalam pengelolaan tenaga kerja.

Kebebasan berserikat dijamin oleh perusahaan dan setiap karyawan bebas untuk menjadi anggota serikat pekerja di perusahaan tempat mereka bekerja.

Perusahaan memiliki 43 anak perusahaan yang masing-masing memiliki serikat pekerja. Setiap anak perusahaan mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat dan disepakati bersama serikat pekerja.

PKB ini mengatur hubungan kerja karyawan dengan perusahaan. Semua perubahan yang signifikan atas struktur organisasi dan operasional perusahaan, diumumkan pada seluruh karyawan dengan berbagai cara di antaranya email, surat dan pada papan pengumuman. (FZI)