"Hingga hari ini baru 29 anggota DPRD Donggala terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Donggala, " kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Muh. Aswad, Rabu.
Ia mengemukakan tersisa enam orang anggota DPRD Donggala belum menyerahkan tanda terima tersebut.
Kata dia, batas waktu untuk penyerahan tanda terima LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum Donggala sebelum tanggal 8 Agustus 2024.
"21 hari sebelum tanggal pelantikan, artinya tanggal 8 Agustus terakhir penyerahan tanda terima LHKPN itu," ucapnya.
Ia mengatakan anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN dapat membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan.
"Jika belum ada tanda terima maka boleh menggunakan surat pernyataan dan bukti pelaporan," sebutnya.
Enam anggota DPRD terpilih Kabupaten Donggala itu masing-masing Firdaus dari Daerah pemilihan satu, Jinurain Lamakatutu dan Bebi dari dapil dua, Syafiah dapil tiga, Amiruddin Lapada dapil empat dan A.Mangkona dari dapil lima.
"Mungkin karena lambat mengurus makanya belum ada tanda terima dari penyampaian LHKPN, sehingga kami sisa menunggu saja," tuturnya.
Sebelumnya diketahui jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala periode 2024-2029 sebanyak 35 orang.