Pemprov Maksimalkan Pengawasan Hak Karyawan

id Buruh, Upah

Pemprov Maksimalkan Pengawasan Hak Karyawan

Ilustrasi (Istimewa)

"Salah satu laporan baik dari pekerja maupun serikat pekerja, terkait pelaksanaan lembur yang langsung ditindaklanjuti dengan untuk dilakukan pemeriksaan,".
Palu (antarasulteng.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, terus memaksimalkan pengawasan terhadap hak karyawan oleh perusahaan, salah satunya penerapan upah minimun kota, kabupaten dan provinsi.

"Pelaksanaan pembinaan kepada perusahaan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo di Palu, Senin.

Dalam pengawasan hak normatif kata dia, terdiri dari upah yang dibayarkan pembayaran upah lembur, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan, cuti kerja dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Terkait dengan aduan oleh pekerja kata Joko, pihaknya tetap melakukan secara maksimal dengan 26 orang pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjutinya.

"Salah satu laporan baik dari pekerja maupun serikat pekerja, terkait pelaksanaan lembur yang langsung ditindaklanjuti dengan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Kemudian persoalan pengupahan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum sesuai. Tetapi, setelah dilakukan pembinaan, akhirnya pihak perusahaan bersedia menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Menurut Joko, hasil rapat koordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, terjaidi peningkatan kepesertaan sebesar 30 persen untuk Triwulan 1 tahun 2017.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abd. Razak menyatakan jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya hingga tahun 2017 sebanyak 3.047 perusahaan.

"Data wajib lapor yakni perusahaan skala besar 140 perusahaan, skala menengah 316 perusahaan dan skala kecil sebanyak 2.591 perusahaan," katanya.

Untuk jumlah serikat kata dia, sebnayak enam serikat yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil SBSI). Kemudian Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbindo) dan Front Nasional Pembela Buruh Indonesia (FNPBI).

"Jumlah anggota keseluruhan sebanyak 17.303 orang pekerja," ungkapnya.