DPRD Palu Buka Masa Sidang Cawu II Jumat

id DPRD Palu, Bamus

DPRD Palu Buka Masa Sidang Cawu II Jumat

Suasana rapat Badan Musyawarah DPRD Palu bersama sejumlah pejabat Pemkot di ruang sidang DPRD Kota Palu. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu, Iqbal Andi Maga, Rabu (10/5), itu juga membahas rencana pembahasan sejumlah rancangan perda dan pencabutan perda. (Foto: Antarasulteng/Ridwan). (Foto:ANTARAsu

“Dari 10 Ranperda nantinya dibahas ada satu Perda akan dicabut yakni Perda Nomor 11 tahun 2012 Tentang Izin Gangguan, hal ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat,” katanya.
Palu (antarasulteng.com) – DPRD Kota Palu telah mengagendakan pembukaan massa sidang Caturwulan II (Cawu II) tahun 2017 pada Jumat (12/5).

Penetapan jadwal  massa sidang itu lahir dan disepakati lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama anggota dan Pemkot Palu di ruang sidang DPRD dipimpin Ketua DPRD Palu, Iqbal Andi Maga, Rabu.

Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat II dan III lingkup Pemkot serta serta anggota Bamus dan anggota Badan Pembentukan Perda (Baperda).

Iqbal  mengatakan bahwa mengawali massa sidang caturwulan II ini DPRD  akan turun ke dapil masing-masing menyerap aspirasi masyarakat atau reses.

Pada pelaksanaan reses nanti, sekaligus anggota  legislatif turut serta mensosialisasikan ke masyarakat sejumlah produk hukum yang telah ditetapkan di massa sidang caturwulan I

Hal ini dilakukan, sebagai bentuk sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rangka memasyarakatkan sejumlah regulasi yang sudah ditetapkan bersama.

“Ini merupakan bagian dari program kerja badan pembentukan Perda. Dimana mereka menginginkan sinergitas antara DPRD dan eksekutif sehingga peraturan daerah ini segera diketahui khalayak luas,” jelas Iqbal.

Selain mengagendakan reses, di caturwulan II DPRD juga akan membahas sekitar 10 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai penting untuk segera dibahas.

10  Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Ranperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada BUMD PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPS).

Selanjutnya, ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2016, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2017, Rancangan perubahan KUA dan PPAS tentang anggaran tahun anggaran 2017, dan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018, serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Dari 10 Ranperda nantinya dibahas  ada satu Perda akan dicabut yakni Perda  Nomor 11 tahun 2012 Tentang Izin Gangguan, hal ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat,” katanya.***