1.114 Korban Penggusuran Di Banggai Tuntut Keadilan

id nasdem

1.114 Korban Penggusuran Di Banggai Tuntut Keadilan

Pengendara motor melintasi disamping lokasi penggusuran hunian dan bangunan warga di Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat (12/5). (Opan Busman).

Banggai, Sulawesi Tengah, (antarasulteng.com) - Sebanyak 1.114 warga korban penggusuran paksa dari komplek Tanjung, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menuntut keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat atas penderitaan yang mereka alami.

Korban penggusuran Jaelani Musa yang ditemui di posko solidaritas tolak penggusuran di Luwuk, Jumat, mengemukakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas penggusuran secara paksa tanpa alasan yang jelas.

"Pemerintah daerah dan pusat harus bertanggung jawab atas terjadinya penggusuran 343 kepala keluarga," ujarnya.

Jaelani yang merupakan ahli waris dari Musa atas lahan yang disengketakan oleh Hadin Lahusu dan Husen Taferokila juga tergusur dari atas lahan seluas 6 hektare.

Ia mengakui bahwa pemerintah tidak menyediakan ganti rugi bangunan sebelum dilaksanakan eksekusi yang berlangsung pada tanggal 3 Mei 2017 pukul 09.00 Wita.

"Tidak ada ganti rugi dari pemerintah. Karena itu kami menuntut keadilan dan akan tetap bertahan di lokasi penggusuran," ujarnya.

Sementara itu korban penggusuran lainnya Baarudin menyatakan bahwa pemerintah telah keliru melakukan eksekusi terhadap permukiman warga di atas lahan 6 hektare.

Dikarenakan, sebut dia, Hadin Lahusu dan Husen Taferokila hanya bersengketa dua bidang tanah di atas lahan 6 hektare.

"Yang digusur yaitu seluruh bangunan di atas lahan 6 hektare. Padahal yang bersengketa yang menyengketakan dua bidang tanah dilahan 6 hektare," sebutnya.

Esekusi permukiman dan bangunan milik warga dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2357 K/Pdt./1997 perkara kasasi perdata antara Hadin Lamusu melawan Husen Taferokila.

Kemudian Kepolisian Resor Banggai mengeluarkan himbauan nomor 579/ IV/ 2017 tentang masyarakat bermukim di objek eksekusi untuk meninggalkan tempat.

Himbauan yang ditandatangani Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi tanggal 21 April 2017 itu terdapat tiga poin sala satu meminta masyarakat meninggalkan tempat eksekusi tanggal 10-16 Mei 2017.

Pantau media ini di lapangan seluruh bangunan warga sudah rata dengan tanah, aktivitas kegiatan masyarakat tidak berjalan normal. Sebanyak 248 bangunan hunian milik warga digusur, terdapat 18 bangunan yang masih utuh salah satunya yaitu tower milik Telkomsel serta bangunan gudang.