Pemprov Sulteng Deklarasikan Palu Layak Anak Juli 2017

id DP3A

Pemprov Sulteng Deklarasikan Palu Layak Anak Juli 2017

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng Dra. Hj. Siti Norma Mardjanu M.SI usai rapat bersama Wahana Visit Indonesia gerakan akhiri kekerasan terhadap anak. (Muhammad Hajiji/antarasulteng.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mendeklarasikan Palu sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada bulan Juli 2017 sebagai bentuk perlindungan dan penjaminan hak-hak anak di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Sulawesi Tengah Norma Mardjanu mengemukakan bahwa pencanangan dan deklarasi telah diikutkan dengan ketersediaan fasilitas untuk pemenuhan indikator kota layak anak.

"Pemerintah Sulawesi Tengah telah siap untuk menggelar deklarasi bekerjasama dengan Pemkot Palu dan pemerintah pusat," ungkap Norma Mardjanu di Palu, Jumat.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Sulteng itu mengatakan bahwa deklarasi Palu kota layak anak akan dideklarasikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan.

Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu telah menyediakan fasilitas ramah dan layak anak berupa puskesmas, sekolah dan ruang publik layak anak.

"Deklarasi layak anak tidak bisa dilakukan bila tidak memenuhi indikator, misalnya sekolah ramah anak dan puskesmas layak anak," ujarnya.

Menurutnya Kota Palu perlu memberikan legitimasi atas penjaminan bahwa anak tidak akan lagi merasakan kekerasan dari berbagai pihak secara mental atau fisik.

Saat, jelas dia, angka kekerasan terhadap anak di Sulawesi Tengah tahun 2015 mencapai 205 kasus, sementara kekerasan terhadap perempuan mencapai 230 kasus.

"Untuk tahun 2016 kasus kekerasan anak dan perempuan masih dihitung atau dalam perbaikan data secara internal," terangnya.