Langgar Rambu Larangan Parkir Kena Sanksi Kempes Ban

id Parkir, Jalan

Langgar Rambu Larangan Parkir Kena Sanksi Kempes Ban

Ilustrasi (ANTARA/Rolex Malaha)

“Kami tidak mencabut pentil ban kendaraan cukup dikempeskan dan nomor plat kendaraannya kami catat. Tetapi jika pelanggaran itu terulang sampai tiga kali dengan kendaraan yang sama maka kami akan tindaki sesuai aturan dan Undang-Undang berlaku,” tega
Palu (antarasulteng.com) – Pemerintah Kota Palu, kini menerapkan sanksi kempes ban bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat  memarkir kendaraannya di sembarang tempat atau melanggar rambu lalulintas.

Kepala Dinas Perhubungan Palu, Setyo Susanto mengatakan di Palu, Minggu, aksi kemps ban yang dilakukan itu merupakan langkah pembinaan bagi pemilik kendaraan yang sengaja melanggar rambu lalulintas.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi sudah dimulai dan saat ini masih diberlakukan di beberapa titik  ruas jalan yang dianggap pergerakan arus lalulintasnya cukup padat serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Ruas jalan yang dimaksud itu yakni Jalan Hasanuddin, kemudian Jalan Jendral Sudirman, Jalan Gajahmada, dan Jalan Imam Bonjol,” katanya.

Sanksi ringan diberlakukan itu akan dikoordinasikan bersama pihak kepolisian setempat. 

“Kami tidak mencabut pentil ban kendaraan cukup dikempeskan dan nomor plat kendaraannya kami catat. Tetapi jika pelanggaran itu terulang sampai tiga kali dengan kendaraan yang sama maka kami akan tindaki sesuai aturan dan Undang-Undang berlaku,” tegas Setyo.

Dia memaparkan, adapun pemberlakuan sanksi lain selain pengempesan ban kendaraan  rencanannya baru di berlakukan secara merata di tahun anggaran 2018 sebab, saat ini regulai yang mengatur parkir  Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan perparkiran masih dalam tahap pengodokan tim.

“Sekarang rancangan dokumen Perwali penyelenggaraan perparkiran masih berada di bagian Hukum untuk dibahas lebih lanjut. Di dalam regulasi itu sudah termuat sanksi-sanksi pelanggaran parkir. Sementara pemberlakukan sanksi kempes ban mengacu pada Undang-Undang berlaku,” ujarnya.

Sejauh ini kata, Setyo, penerapan pengempasan ban kendaraan  berjalan normal dan masyarakat khususnya pemilik kendaraan tidak ada merasa keberatan.***