Jakarta (antarasulteng.com) - Untuk kesekian kalinya Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendapat pukulan politik yang telak setelah pengadilan banding menolak permohonan pemerintah Trump untuk menguatkan larangan warga enam negara muslim masuk ke Amerika Serikat.
Pengadilan banding menyatakan larangan itu diskriminatif. Trump masih punya satu kesempatan lagi di pengadilan kasasi di Mahkamah Agung.
Keputusan yang ditulis Ketua Hakim Roger Gregory itu menyebut Keppres Trump intoleran, punya itikad buruk, dan diskriminatif.
Jaksa Agung Jeff Sessions menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Putusan ini sangat membahayakan dan kita mesti menyediakan sarana apa pun demi mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat dan menciptakan pertumpahan darah dan kekerasan," kata Michael Short, juru bicara Gedung Putih.
Sedangkan Hakim Gregory menyatakan seorang ahli menyimpulkan tujuan Keppres Trump itu adalah mengecualikan orang dari Amerika Serikat hanya karena keyakinan keagamaannya.
Pengadilan banding juga mempertanyakan argumentasi pemerintah bahwa presiden mempunyai wewenang luas dalam melarang orang masuk ke AS.
Pengadilan banding Virginia ini mengkaji keputusan hakim Theodore Chuang di Maryland yang menolak Keppres imigrasi Trump 6 Maret lalu.
Keenam negara mayoritas muslim itu adalah Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, demikian Reuters. (skd)
Berita Terkait
Uni Eropa perlu capai otonomi pertahanan agar tak tergantung NATO
Senin, 12 Februari 2024 14:39 Wib
Gedung Putih kecam keras komentar Trump soal NATO
Senin, 12 Februari 2024 7:26 Wib
Dunia harus bersiap bila Trump menang Pilpres AS pada 2024
Selasa, 16 Januari 2024 7:37 Wib
Jika menang, Trump bersumpah akan hukum mati pelaku perdagangan anak
Sabtu, 22 Juli 2023 22:35 Wib
Trump tiba di New York untuk hadiri sidang dakwaan dirinya
Selasa, 4 April 2023 14:50 Wib
Twitter Inc tutup akun berafiliasi dengan medsos Trump
Jumat, 7 Mei 2021 13:16 Wib
Facebook akan kaji ulang soal periode blokir akun Donald Trump
Kamis, 6 Mei 2021 9:12 Wib
Facebook dilaporkan telah hapus video wawancara Donald Trump
Kamis, 1 April 2021 9:36 Wib