BNNP Sulteng Tangkap Bandar Narkotika dari Lapas

id BNN

BNNP Sulteng Tangkap Bandar Narkotika dari Lapas

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Polisi Tagam Sinaga memperlihatkan tersangka Yahya (51) alias Ko Ade (sebelah kanan) yang ditembak dibagian kaki kanannya. (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Ini merupakan bandar yang menyuplai tersangka pengedar satu kilogram narkotika yang ditembak beberapa waktu lalu
Palu, (antarasulteng.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menangkap lagi bandar narkotika yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas).

"Ini merupakan bandar yang menyuplai tersangka pengedar satu kilogram narkotika yang ditembak beberapa waktu lalu," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga kepada wartawan di Palu, Jumat petang.

Kata Tagam bandar itu bernama Yahya (51) alias Ko Ade yang ditahan di Lapas Petobo Palu. Saat ini, Ko Ade sedang menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan baru menjalaninya selama 3 tahun.

Pihak BNNP Sulteng, kata Tagam, memberikan apresiasi yang besar kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng dan Kepala Lapas Petobo yang kooperatif dan menyerahkan tersangka tersebut.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan pengembangkan kepada jaringan yang lebih besar lagi. Karena saat penangkapan dan penyerahan, ikut pula diamankan tiga buah handphone.

"Kita komitmen bahwa setiap bandar narkotika yang masuk di BNNP Sulteng akan ditembak dan ini buktinya," kata Tagam sambil memperlihatkan kondisi Yahya dengan kaki tertembak.

Menurut Tagam, saat ini penyalahgunaan narkotika di Sulteng sudah sangat memprihatinkan, sehingga pihaknya membuka layanan rehabiltasi gratis bagi penyalahguna narkotika yang ingin kembali ke jalan yang benar.

"Untuk para bandar narkoba, kami dari tim Brantas BNPP Sulteng akan mengejar habis-habisan, siapa pun itu, kita akan tindak tegas," tutup Tagam.

Beberapa waktu lalu, BNNP Sulteng menembak satu dari tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, Senin (3/4) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dalam penangkapan itu, selain mengamankan tiga tersangka, BNNP Sulteng juga mengamankan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka itu yakni satu orang wanita dengan inisial Mg (40), dua lainya yakni AAW alias Opo serta AAC alias Ko Adi yang ditembak dibagian betis kiri karena mencoba melarikan diri. Saat itu, BNNP Sulteng berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang masih berkeliaran. (FZI)