Divonis Onslag, Sekkab Banggai lepas dari hukuman

id Banggai

Divonis Onslag, Sekkab Banggai lepas dari hukuman

Sekda Kabupaten Banggai Syahrial Labelo (kanan) dan mantan Kabag Administrasi Pertanahan Setdakab Banggai, Isnaeni Larekeng mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/6). (Antarasulteng.com/Muh. Hamzah)

Hasanuddin Datu Adam divonis 5 tahun penjara
Palu (Antara Sulteng) - Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Syahrial Labelo akhirnya bernafas lega. Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek fasilitas navigasi penerbangan atau Doppler VHF Omni-directional Range (DVOR) Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk itu divonis onslag atau lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Selasa (13/6).

Majelis hakim yang diketuai Dede Halim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti. Namun menurutnya, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, olehnya terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.


Dijelaskan hakim, dari uraian dan fakta persidangan tidak ditemukan ada persekongkolan yang dilakukan terdakwa atas pembayaran ganti rugi lahan yang dibayarkan. Terdakwa juga tidak mendapat keuntungan sepersenpun. 

Bahkan menurut hakim, kerugian negara nilainya lebih kecil dari manfaat yang diperoleh akibat dari perbuatan terdakwa dalam pengadaan lahan tersebut, karena membawa dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah dengan adanya investor dan wisatawan.

Tak hanya Syahrial Labelo, salah satu terdakwa lainnya yakni Isnaeni Larekeng juga dijatuhi putusan yang sama. Mantan Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai itu juga dijatuhi vonis onslag.

Selain kepada keduanya, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu majelis hakim turut membacakan putusan kepada terdakwa Hasanudin Datu Adam. 

Namun berbeda dengan keduanya, Hasanudin Datu Adam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu ia juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 9 bulan kurungan. Tak hanya itu, Hasanudin Datu Adam juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 923 juta subsidair satu tahun penjara.

Hasanudin Datu Adam yang merupakan kuasa pemilik lahan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer JPU, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan itu, Hasanudin Datu Adam yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya sempat melakukan protes. Dikursi sidang ia menyatakan jika putusan itu tidak adil.

"Saya banding atas putusan ini, " kesalnya.

Sementara usai persidangan, Riswanto Lasdin ketua tim kuasa hukum Syahrial Labelo masih enggan memberi komentar. Menurut dia, putusan itu telah sesuai dengan fakta dalam persidangan dan menurut hukum memang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
"Alhamdulilah berkah Ramadhan buat klien kami, " jelas Riswanto Lasdin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah itu.