Polres Tolitoli Sita 5,10 Kg sabu, terbesar se-Indonesia Timur

id Tolitoli

Polres Tolitoli Sita 5,10 Kg sabu, terbesar se-Indonesia Timur

Kapolres Tolitoli AKBP HM Iqbal Alqudusy, SH.SIK (duduk) memberikan keterangan kepada wartawan soal penangkapan narkoba 5,10 kg di Mapolres Tolitoli, Jumat (16/6) (Antarasulteng.com/Ahmad Banjir)

AKBP Iqbal Alqudusy: penangkapan ini merupakan yang terbesar di Indonesia bagian timur.
Tolitoli (Antara Sulteng) - Jajaran Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil menyita 5,10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp10 miliar dari dua orang tersangka, anak buah kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Dede Tolitoli, pada Jumat (16/6) dinihari sekitar pukul 04.30 Wita.

Operasi penangkapan itu bermula dari informasi pihak Ditreserse Narkoba Polda Sulteng yang menduga sebuah kapal motor yang akan sandar di Dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli membawa narkoba.

Kapolres Tolitoli AKBP HM Iqbal Alqudusy, SH.SIK segera merespons informasi tersebut dengan memimpin langsung sebuah tim mendatangi Pelabuhan Dede, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan dan merazia penumpang KM Sumber Cahaya 88.

Dalam razia tersebut, kata Iqbal kepada wartawan di Tolitoli, pihaknya memeriksa salah seorang warga Jalan Miangas, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu yang bernama Yan Andris Walandouw (33), yang datang ke pelabuhan untuk menjemput sebuah paket.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata paket tersebut diketahui berisi 5,10 kg narkoba jenis sabu yang terbungkus rapih secara terpisah dalam lima bungkusan.

Setelah Yan Andris diinterogasi, polisi kemudian kembali meringkus salah seorang ABK KM Cahaya 88 yang diketahui bernama Syarifudin (21), warga Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, saat sedang berbaring di dalam kamar kapal mendengarkan musik.

Tersangka diketahui berperan sebagai pembawa barang haram tersebut dari Pelabuhan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang meninggalkan Pelabuhan Tarakan menuju Tolitoli pada 15 Juni 2017.

Saat akan digiring menuju mobil patroli, kedua tersangka mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka denghan timah panas lalu kembali meringkus mereka, kemudian dibawa menuju RSUD Mokopido untuk menjalani perawatan medis.

Kepada polisi tersangka Syarifudin mengaku menerima titipan tersebut dari seseorang di Pelabuhan Tarakan dengan upah Rp100.000. Dia mengaku tidak mengetahui isi lima paket yang terbungkus rapi itu.

"Saya hanya terima titipan, saya tidak tahu apa isinya," kata Sarifudin saat diperiksa polisi.

Selain sabu seberat 5,10 kg, dari tangan kedua tersangka polisi juga menyita telepon genggam jenis iphone, nokia, dan vivo serta uang tunai Rp950.000.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, sub pasal 114 dan 115 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Menurut Kapolres Igbal Alqudusy, penangkapan narkoba oleh Polres Tolitoli ini merupakan kasus terbesar yang pernah dilakukan pihak berwajib di wilayah Indonesia bagian Timur.