Jakarta (antarasulteng.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka (yang) memberikan keterangan tidak benar saat persidangan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka perintang proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-e.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.
KPK sedang mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam.
"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," kata Febri pada Kamis (15/6).
"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," katanya. (skd)
Berita Terkait
KPK: tuduhan pembocor BAP Miryam-Markus terbukti keliru
Selasa, 22 Agustus 2017 8:24 Wib
Berita kemarin, Hary Tanoe tersangka dan Miryam bagi-bagi dana KTP-E di DPR
Jumat, 23 Juni 2017 12:38 Wib
Pansus angket KPK akan kirim panggilan kedua Miryam
Senin, 19 Juni 2017 13:00 Wib
Miryam S Haryani ditangkap di hotel
Senin, 1 Mei 2017 10:48 Wib
KPK: Polri segera sampaikan informasi terkait Miryam
Kamis, 27 April 2017 22:06 Wib
KPK akan hadapi praperadilan Miryam
Kamis, 27 April 2017 7:02 Wib
KPK jadwalkan panggil Miryam Selasa
Senin, 17 April 2017 20:56 Wib