DPRD Sahkan Perda LKPJ Wali Kota

id DPRD Palu, Perda, Kota Palu

DPRD Sahkan Perda LKPJ Wali Kota

Suasana paripurna DPRD Kota Palu atas laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penambahan Penyertaan Modal ke PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah dan Raperda LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2016, Selasa (4/7). (Antarasulteng/Moh Ridwan)

“Satu Raperda sudah ditetapka menjadi Perda. Sementara Raperda Penambahan Penyertaan Modal masih dilakukan konsultasi ke Gubrnur Sulawesi Tengah,”
Palu (antarasultng.com) – DPRD Kota Palu, akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentag Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Perda itu lewat sidang paripurna di gedung sidang utama DPRD Palu, Kamis (6/7) usai pmbacaan laporan kerja pertanggungjawaban Pemerintah Kota Palu tahun 2016 yang dibacakan Asisiten I bidang Pemeritahan dan Kesra Pemkot Palu, Moh. Rifani Pakamundi mewakili Wali Kota.

Pada masa sidang Caturwula II tahu 2017, DPRD memprioritaskan dua pembahasan Raperda menjadi Perda, dua raperda itu yakni penambahan penyertaan modal kepada PT. Bangun Palu Sulteng dan Raperda LKPJ Wali Kota tahun 2016.

“Satu Raperda sudah ditetapka menjadi Perda. Sementara Raperda Penambahan Penyertaan Modal masih dilakukan konsultasi ke Gubrnur Sulawesi Tengah,” jelas Anggota DPRD Palu, Ridwan H Basatu Asal Fraksi Hanura, Jumat.***