Banggai (ANTARA) - Jelang hari pencoblosan Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Bawaslu berkomitmen terus menjaga pesta demokrasi berlangsung jujur, adil dan bersih. Agar tidak dirusak oleh upaya tangan-tangan atau cara kotor untuk mendapatkan suara.
Laporan dugaan kecurangan pun berdatangan. Beberapa ditindaklanjuti karena dinilai memenuhi unsur. Yang terbaru, 3 pejabat di Kabupaten Banggau diduga kuat melanggar netralitas ASN. Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai mengatakan, proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor sudah dilakukan.
"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kita naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," kata dia, Sabtu (23/11/2024).
Dia melanjutkan, sampai hari ini, para terlapor belum juga memenuhi panggilan. Tiga pejabat di Kabupaten Banggai yang dimaksud terdiri dari satu kepala bagian di Sekretariat Daerah dan 2 orang Camat. Pembuktian soal barang bukti juga sudah dilakukan.
Salah satu bukti yang diuji adalah tangkapan layar percakapan di grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium guna memastikan nomor yang digunakan benar milik para pejabat tersebut
"Nah tentunya dalam proses itu tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu terkait bukti-bukti juga," imbuh dia.
Dia menegaskan, tim Gakumdu dari kepolisian juga akan penjemputan paksa terhadap 3 terlapor untuk dimintai keterangan.
"Sehingga dari proses penyidikan ini, akan segera melakukan penjemputan karena ASN terlapor tidak hadir dan berdasarkan kewenangan mereka untuk menjemput paksa 3 ASN tersebut," tegas dia.