Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mewaspadai potensi pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah dengan tidak melakukan tindakan di luar dari aturan KPU.
"Jangan sekali-kali melanggar aturan saat menyelenggarakan pemilihan, satu kesalahan dalam mengambil kebijakan di TPS bisa berpotensi PSU," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Iskandar Mardani di Parigi, Selasa.
Ia mengemukakan, berdasarkan pengalaman pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, PSU terjadi karena ada kesalahan fatal dilakukan petugas KPPS dan yang paling berpengaruh menimbulkan PSU yakni dari segmen pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada pemilu bulan Februari lalu, empat TPS di Parigi Moutong terpaksa melaksanakan PSU akibat kesalahan melayani pemilih segmen Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran bagi kami, oleh sebab itu KPPS harus jeli. Jika pemilih DPK periksa secara seksama dokumen kependudukannya, jika pemilih terdaftar dalam DPT maupun DPTb pastikan tidak menggunakan dua kali hak suara di TPS berbeda," tutur Iskandar.
Lebih lanjut dijelaskannya, potensi PSU dapat terjadi atau kejadian khusus apabila lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, terjadi satu kejadian khusus dengan kasus yang sama, maka peristiwa tersebut dinyatakan PSU.
"KPPS harus bekerja profesional, pahami tugas pokok masing-masing. Jangan abaikan panduan yang ada dalam buku saku, bangun koordinasi dengan para pihak yang berkepentingan guna menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilihan," kata dia berharap.
Iskandar menambahkan Pilkada 2024, KPU membentuk 5.726 anggota KPPS bertugas di 818 TPS tersebar di 283 desa/kelurahan pada 23 kecamatan di Parigi Moutong.