Tubagus Chaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center

id Tubagus chaeri wardana,Dugaan korupsi sport center banten, kejati banten

Tubagus Chaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center

Dokumentasi - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859,00 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005-2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Serang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Banten menyebut Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008—2011.

"TCW tidak ada kabar," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengonfirmasi di Serang, Jumat.

Rangga mengatakan bahwa suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut mangkir dari panggilan Kejati Banten pada hari Kamis (28/11).

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejati Banten tanpa adanya kabar dari yang bersangkutan.

Kejati Banten memanggil sembilan saksi dari kasus tersebut, termasuk Wawan, usai penjadwalan ulang saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Jumat (22/11).

Namun, hanya enam orang yang hadir memenuhi panggilan, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Deddy Suwandi, Erwin Brihandani, Drs. H. Maman Suwarta, dan Nofriadi Rawansyah, Ahmad Hafiz.

Tiga orang yang tidak hadir, yakni Tubagus Chaeri Wardana, Iwan Hermawan, dan H. Sutadi yang mengonfirmasi dirinya sakit.

Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kejati Banten memastikan penyidikan kasus-kasus bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada.

"Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, ... tentu tidak. Dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal," ujar Rangga.

Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (28/11), Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.