Jakarta (antarasulteng.com) - Warga net membanjiri Twitter dengan tanda
pagar #telegram setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika
mengumumkan pemblokiran layanan berkirim pesan tersebut.
Banyak
warga net yang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan Kominfo
menutup Telegram karena kanal dalam aplikasi tersebut dianggap
mengandung konten berbahaya.
“Ada fungsi report
kalau masalah konten nggak sesuai. Kalau mau bisa tutup channel yang
dianggap bahaya dengan lapor yang pihak Telegram kan? Lucu,” cuit
@FendyGP.
Ada juga warga net yang menyayangkan pemblokiran Telegram karena selama ini membantu dirinya berjualan online.
Telegram,
bagi warga net yang sudah bekerja, cukup membantu dalam bekerja karena
grup dapat berisi anggota lebih banyak dari aplikasi mengobrol lainnya.
“Bisa
mengirim data kapasitas besar, bisa dibuka di beberapa device dengan
mudah tanpa hilang data chat atau file,” kata Pasti Putih, seorang
pengguna Telegram kepada ANTARA News.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider
(ISP) untuk memutus akses terhadap sebelas Domain Name System (DNS)
milik Telegram untuk aplikasi di website.
Kanal
di layanan berbagi pesan tersebut dianggap memuat propaganda
radikalisme, terorisme, kebencian, gambar yang mengganggu (disturbing
image), yang bertentangan dengan peraturan di Indonesia.
11
DNS yang diblokir antara lain t.me, telegram.me, telegram.org,
core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org,
web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org,
flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. (skd)