Mensos dorong pemuda yang nikahi nenek untuk lanjutkan sekolah

id mensos

Mensos dorong pemuda yang nikahi nenek untuk lanjutkan sekolah

Pasangan Nenek Dan Pemuda Beda 55 Tahun. Nenek Rohaya (71 tahun) bersama suaminya Slamet (16 tahun) berpose di Lobi Hotel Batiqa Palembang,Sumsel, Selasa (11/7/2017). Pasangan suami istri asal Desa Karang Endah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel yang terpaut 55 Tahun itu menjadi viral di dunia

Kami tetap mendorong mau mengikuti kejar paket dan mau melanjutkan sekolah karena Selamet ini drop out kelas dua SD...
Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong agar Selamet Riyadi, pemuda usia 16 tahun yang menikahi Rohaya (71) agar melanjutkan sekolahnya. 

"Kami tetap mendorong mau mengikuti kejar paket dan mau melanjutkan sekolah karena Selamet ini drop out kelas dua SD," kata Khofifah di Jakarta, Minggu.

Mensos mengatakan, terkait dengan perlindungan pemukiman karena mereka adalah warga negara yang kondisinya butuh perlindungan sosial sebab rumah mereka masih berlantai tanah, maka Kemensos akan melakukan penilaian. 

"Saya minta ke satuan bakti pekerja sosial untuk lakukan asessment supaya keluarga ini mendapatkan rumah layak huni jadi tetap bagian dari perlindungan sosial mereka kita akan intervensi," tambah dia.

Dia juga meminta khususnya kepada media agar tidak terus memviralkan berita mengenai kedua pasangan beda usia tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Mensos sebelumnya menyesalkan pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. 

Sebelumnya dunia maya dihebohkan video pernikahan Rohaya seorang nenek berusia 71 tahun dengan Selamat Riyadi anak berusia 16 tahun. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chating. 

"Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," kata Khofifah.

Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.  (skd)