BPJS Ketenagakerjaan Buol tingkatkan sinkronisasi kepesertaan dengan Pemkab

id bpjs

BPJS Ketenagakerjaan Buol tingkatkan sinkronisasi kepesertaan dengan Pemkab

Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Buol H.Firdaus (kanan) bersama ahli waris korban penerima santunan. (ist)

Buol (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Buol terus meningkatkan sinkronisasi kepesertaan dengan jajaran pemerintah daerah setempat untuk memberikan 
perlindungan sosial kepada para pegawai non-Aparat Sipil Negara (ASN).

Sinkronisasi kepesertaan itu dilaksanakan dalam sebuah rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Buol pada 12 Juli 2017 yang dibuka dan ditutup oleh Sekkab Buol Abdul Hamid Lakuntu, MM.

Peserta rapat sinkronisasi itu adalah para pejabat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah dengan narasumber Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Buol H. Firdaus, Sekkab Buol Abd. Hamid Lakuntu, Asisten Pemerintahan Setkab Buol dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Kabupaten Buol.

Dalam rapat tersebut dicapai sejumlah kesepakatan dan komitmen antara lain bahwa pemerintah kabupaten, setiap kali akan menerbitkan izin usaha atau memperpanjang izin usaha, mewajibkan pemohon izin untuk melampirkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan itu telah mengikuti program BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan Buol mencatat jumlah rekomendasi yang telah diterbitkan selama periode Januari sampai Juni 2017 sudah mencapai 40 perusahaan dengan 66 orang tenaga kerja.

Kesepakatan lain adalah setiap akan melakukan pencairan dana (termin) pada kepada pengusaha jasa konstruksi rekanan pemeritah daerah, perusahaan bersangkutan wajib melampirkan bukti penetapan iuran jasa konstruksi dan kwitansi dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama 2017 ini, kami sudah menerbitkan bukti penetapan iuran jasa konstruksi sebanyak 84 proyek," kata Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Buol, H. Firdaus.

Terkait penyertaan tenaga honorer penyelenggara negara, menurut Firdaus, hingga saat ini sudah mencapai 503 orang dari 19 OPD.

Pada kesempatan itu Sekda Buol juga meminta Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar seluruh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Firdaus, Pemkab Buol sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena mau memberikan evaluasi hasil pekerjaannya selama berada di Kabupaten Buol serta memberikan kepercayaan kepada pemkabuntuk menyerahkan santunan kepada tenaga kerja yang mendapatkan santunan.

Semua peserta rapat juga sepakat bahwa sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada OPD di Buol agar seluruh aparat dapat memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rapat itu, juga diserahkan santunan berupa jaminan kematian (JKm) dan jaminan hari tua (JHT) dan kepada dua orang tenaga kerja yakni Mansyur D. Batudoka dari PT. Amaris Persada dan Masha D. Kunio dari PT. Hardaya Inti Plantation.

Mansyur D. Batudoka meninggal dunia pada 17 Desember 2016 dengan ahli waris adalah dr. Maryati Ismail (Direktur RSUD Kabupaten Buol) dengan nilai santunan untuk Jaminan Kematian Rp24.000.000 dan Jaminan Hari Tua Rp654.450 sehingga nila santunan secara total yang diterima ahli waris almarhum adalah Rp24.654.450.

Sementara itu Masha D. Kunio meninggal pada 25 April 2017 dengan ahli waris Ahmad Batalipu dengan santunan berupa Jaminan Kematian senilai Rp24.000.000, bantuan beasiswa Rp12.000.000, Jaminan Hari Tua Rp7.307.600, Jaminan Pensiun Rp670.460 sehingga total santunan yang diterima adalah Rp43.978.060,-. (skd)