Pemkab Sigi dukung pembentukan raperda kesejahteraan lansia

id Kabupaten Sigi ,DPRD Sigi ,Sulawesi Tengah ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,Raperda Lansia,Danau Lindu

Pemkab Sigi dukung pembentukan raperda kesejahteraan lansia

Anggota DPRD Kabupaten Sigi saat paripurna membahas pengajuan dua raperda yaitu kesejahteraan lansia dan pengelolaan Danau Lindu di Kantor DPRD Sigi Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendukung penerapan dan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dan pengelolaan Danau Lindu.



Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Moh Riyadh di Kotarindau, Rabu, mengatakan kondisi dan jumlah penduduk lansia di daerah itu pada masa mendatang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah. 



"Tentunya lansia yang sehat, aktif dan produktif dapat memberikan peluang untuk menjadi aset bangsa serta kelompok lanjut usia adalah kelompok rentan sehingga perlu mendapat perhatian dari semua pihak," kata Riyadh.



Ia mengemukakan peningkatan kesejahteraan lansia merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua pihak sehingga para lansia dapat tetap hidup sehat, bahagia dan sejahtera.



"Pada intinya kami ingin lansia ini bisa tangguh, mandiri, berkualitas serta produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabatnya sebagai manusia," ucapnya. 



Sementara itu raperda tentang pengelolaan Danau Lindu sebagai salah satu sumber pendapatan masyarakat setempat dan penyangga sumber air bagi sebagian masyarakat Kabupaten Sigi dan Kota Palu. 



"Keberadaan Danau Lindu tentunya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk menyusun dan melaksanakan berbagai kebijakan multi dan lintas sektor, " sebutnya.



Pemerintah daerah pernah membentuk Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Danau Lindu tetapi belum berlaku secara maksimal dari aspek sosiologis dan penegakannya.



"Dengan penataan kembali norma pengelolaan Danau Lindu dengan perda yang baru ini diharapkan dapat lebih implementatif untuk mensejahterakan masyarakat Sigi khususnya di kawasan danau tersebut, " ujarnya. 



Ia menuturkan pelestarian dan pengelolaan Danau Lindu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, swasta dan stakeholder lainnya.



"Dengan adanya regulasi ini penting untuk mengatur penggunaan danau secara adil dan berkelanjutan, mencegah konflik dan memastikan distribusi manfaat yang merata," bebernya.



Riyadh menjelaskan ke depan pengelolaan danau lindu lebih efektif sehingga dapat memastikan kondisi danau baik, kualitas air terjaga dan ekosistem berfungsi dengan optimal.



"Perda pengelolaan Danau Lindu masyarakat dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelestarian danau tersebut, mendorong partisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis pada prinsip keberlanjutan, " ujarnya.



Diketahui kedua raperda itu merupakan prakarsa dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.