Palu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 berupa hasil tembakau ilegal dan hasil pengolahan minuman etil alkohol ilegal.
"Diperkirakan jumlah nilai barang dimusnahkan sekitar Rp256 juta lebih," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Krisna Wardhana usia pemusnahan BMMN di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan dua jenis barang eks penindakan yang dimusnahkan berjumlah 199.570 barang rokok ilegal berbagai merek yang tidak berpita cukai, berpita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 188 botol yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak bisa lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Barang-barang ilegal tersebut disita dari wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi dan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.
Ia mengemukakan sepanjang 2023, pihaknya melakukan penindakan terhadap barang yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52 kali.
Yang mana kegiatan tersebut bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan melindungi perekonomian negara.
"Langkah yang kami lakukan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus bentuk ketegasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai demi terciptanya iklim kegiatan usaha yang sehat dan memastikan barang beredar di pasar memenuhi kebutuhan ketentuan berlaku," tutur Krisna.
Diharapkan dari penindakan dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pabean dan cukai, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.