Jatam Gugat Badan Pendapatan Di Komisi Informasi

id jatam

Jatam Gugat Badan Pendapatan Di Komisi Informasi

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) (jatam.org)

Palu,  (antarasulteng.com) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggugat Badan Pendapatan Daerah Sulteng terkait keterbukaan informasi di Komisi Informasi (KI) Sulteng.

Gugatan itu terdaftar dengan dengan nomor register sengketa Nomor :023/A-REG/PSI/KI-SLTG/VII/2017 atas permohonan informasi Dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Manager Eksekutif dan Kampanye Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam rilisnya yang dikutip Minggu, menjelaskan alasan Badan Pendapatan tidak memberikan dokumen itu adalah dokumen itu tidak dikuasasi Badan Pendapatan Daerah tetapi di pemerintah pusat.

Tetapi, kata Taufik, alasan itu tidak dapat dipercaya jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dimana pasal 17 dan pasal 18 menyebutkan pemerintah provinsi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebanyak 18 persen dari kabupaten penghasil industri pertambangan.

"Alasan itu tidak tepat, sehingga kami menggungat instansi itu di Komisi Informasi Sulteng dengan sidang pertama tanggal 20 Juli 2017 lalu," ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, semestinya pemerintah memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, apalagi itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan.

"Kami sangat menyayangkan bahwa dalam persidangan pertama, pihak Dinas Pendapatan Sulteng tidak hadir," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, sejak tahun 2015, Jatam Sulteng telah menyengketakan dua kabupaten di Sulteng yakni Kabupaten Morowali dan Banggai. Alasannya sama terkait dokumen di bidang pertambangan, karena pemerintah daerah terkesan menutupi dokumen publik itu.

"Hasilnya dokumen yang kami minta, merupakan informasi publik dan wajib diberikan oleh dua pemerintah daerah tersebut," ungkapnya.

Taufik juga berharap pemerintah daerah agar bisa lebih memahami mana informasi yang terbuka yakni informasi serta merta atau berkala ata pun informasi yang dikecualikan. Sehingga nantinya, jika ada publik yang meminta informasi itu, dapat segera diberikan, tampa perlu disengketakan terlebih dahulu. (skd)