Akademisi Untad Bicara Soal Perppu Ormas

id Untad

Akademisi Untad Bicara Soal Perppu Ormas

Sutarman Yodo (www.antarasulteng.com/istimewa)

Jadi, polemik ini, tergantung dari segi mana kita memandang dan memahaminya
Palu, (antarasulteng.com) - Guru Besar Universitas Tadulako Palu, Prof Dr Sutarman Yodo berpendapat, polemik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tergantung cara pandang para pihak.

"Kalau saya melihat persoalan itu karena cara pandang, antara mereka yang melihat secara konstitusi yakni berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan pandangan dari pemerintah sebagai pembuat aturan," katanya di Palu, Senin.

Menurut merekayang merujuk pada konstitusi, seharusnya Perppu belum saatnya dikeluarkan, karena belum didahului oleh pernyataan atau keadaan yang genting atau pun dalam keadaan memaksa.

Sementara, bagi pemerintah, kata dia, agar organisasi kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik, aman dan tenteram. Sehingga pemerintah juga memiliki cara pandang yang berbeda.

"Jadi, polemik ini, tergantung dari segi mana kita memandang dan memahaminya," ujarnya.

Wakil Rektor Untad Bidang Akademik itu menyatakan, terkait persoalan isi dari materi Perppu tersebut, juga ada cara pandang yang berbeda. Sebagian kelompok masyarakat mempersoalkan pembubaran Ormas bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.

"Saya katakan bahwa pembubaran ormas tanpa proses di pengadilan itu keliru, karena pada prinsipnya bagaimana pemerintah mengambil keputusan itu adalah aspek hukum administrasi," ujarnya.

Jika pemerintah telah mengeluarkan atau mengambil satu keputusan, dan masyarakat merasa dirugikan, maka di situlah ada upaya hukum yang boleh ditempuh oleh masyarakat.

"Caranya, bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi yang dipersoalkan di pengadilan yakni keputusan pemerintah tersebut," imbuhya.

Mengenai apakah Perppu tersebut sudah genting atau belum saatnya dikeluarkan, Sutarman menyatakan bahwa dirinya pernah menyimak dalam sejumlah diskusi, bahwa persoalan Perpu itu sengaja untuk digentingkan.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan penerbitan Perppu tentang Ormas tidak hanya dapat digunakan untuk kelompok ormas yang intoleran. Tetapi juga dapat menyasar kepada kelompok ormas lainnya, karena pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan.

Yati menjelaskan, Perppu Ormas bukanlah aturan yang khusus mengatur tentang radikalisme dan ekstremisme. Perppu ini mengatur seluruh Ormas, baik itu berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Yati menjelaskan memungkinkan pemerintah membubarkan ormas secara sepihak karena menghapus norma yang mengatur mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas. Tidak hanya itu, aturan ini juga memberi kewenangan terhadap pemerintah untuk memberikan sanksi pidana bagi anggota ormas yang dianggap melanggar. (FZI)