KNPI Harap Pemuda Aktif Awasi Dana Desa

id knpi

KNPI Harap Pemuda Aktif Awasi Dana Desa

Nur Salim Paramisi Alatas

Jangan sampai anggaran itu tidak tepat sasaran, sehingga bukan sejahtera yang didapatkan, tetapi pengelola atau pemerintah desa tersangkut kasus korupsi
Palu,  (antarasulteng.com) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengharapkan para pemuda dapat aktif berpartisipasi dalam mengawal transparansi pengunaan dana desa.

"Itu penting, karena siapa lagi yang melakukan itu, kalau bukan mereka yang berada di desa," kata Sekertaris KNPI Sulawesi Tenggara Nur Salim Alatas di Palu, Jumat.

Menurut dia, begitu besarnya alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang disalurjan pemerintah setiap tahunnya, membutuhkan pengawalan dalam penggunaannya.

Salim mengatakan anggaran tersebut harus jelas peruntukannya untuk pembangunan desa dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jangan sampai anggaran itu tidak tepat sasaran, sehingga bukan sejahtera yang didapatkan, tetapi pengelola atau pemerintah desa tersangkut kasus korupsi," ujarnya.

Salim mengatakan sudah banyak daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi contoh dalam kelalaian pemerintah desa untuk mengelola anggaran tersebut.

Namun bagi dia, bukan karena keinginan pemerintah desa seperti itu, tetapi terkadang ketidakpahaman dalam proses administrasi desa yang membuat mereka menjadi terseret dalam kasus korupsi.

"Disinilah peran penting pemuda, untuk mengingatkan serta memberikan informasi bagi pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD itu," tekannya.

Salim mencontohkan salah satu hal yang bisa dilakukan oleh pemuda, yakni mengawasi program atau kegiatan yang telah disetujui dalam alokasi Anggarapan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Di APBDes sudah jelas kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun," ujarnya.

Menurut Salim, perintah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam kunjungannya di Palu beberapa waktu lalu sudah jelas, APBDes harus dipublikasikan kepada masyarakat agar bisa dilakukan untuk fungsi pengawasan.

"APBDes harus dipublikasikan dalAm bentuk baliho yang dipampang didepan kantor desa. Kalau itu belum ada, pemuda dapat mengingatkan pemerintah desa, untuk segera merealisasikannya," harap Salim.

Sehingga, lanjutnya, agar pengelolaan dana desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka semuanya harus mengkuti aturan.

Penggunaan dana desa dimulai dari musyawarah desa (Musdes) oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDes.

"Semua proses itu, sebaiknya harus diikuti oleh pemuda di desa," tutup Salim. (skd)