Pemkab Donggala siapkan anggaran Rp126 miliar untuk bayar gaji PPPK

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Pemkab Donggala,PPPK,Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,Pj Bupati Donggala,Rifani Pakamundi

Pemkab Donggala siapkan anggaran Rp126 miliar untuk bayar gaji PPPK

Ilustrasi Pj Bupati Donggala Rifani Pakamundi saat berkunjung ke SDN 2 Banawa, beberapa waktu lalu (ANTARA/HO-Pemkab Donggala)

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp126 miliar untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah itu pada tahun 2025.

"Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Penjabat Bupati Donggala Rifani Pakamundi di Banawa, Selasa.

Ia mengemukakan untuk gaji PPPK pemerintah daerah sudah menjadi tanggungan APBD Donggala tahun 2025.

"Pemerintah daerah saat ini masih kesulitan memenuhi gaji PPPK formasi tahun 2022 sampai 2024, sementara APBD tahun 2025 baru sanggup membayar gaji untuk 11 bulan," ucapnya.

Menurut dia, gaji PPPK tahun 2024 sudah semuanya dibayarkan oleh Pemkab Donggala.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sudah selesai dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah melakukan finalisasi penginputan rencana kerja dan anggaran (RKA) dengan memasukkan gaji PPPK," sebutnya.

Ia menjelaskan hasil finalisasi itu sudah diajukan ke pemerintah provinsi untuk asistensi oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura.

"Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap APBD Donggala belum rampung," ujarnya.

Rifani menuturkan sejumlah OPD yang mengalami penambahan pagu anggaran seperti Dinas Kesehatan bertambah Rp11,6 miliar, RSUD Kabelota Rp33,5 miliar, Rumah sakit Tambu Rp6,1 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Rp31,2 miliar, Dinas Perhubungan Rp6,6 miliar dan Sekretariat Daerah sebesar Rp8,1 miliar.

"Ada enam OPD yang dananya berkurang yakni Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata," tuturnya.