Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kinerja sektor keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga November 2024 tetap terjaga dan stabil dengan pertumbuhan positif.
"Sampai pada 30 November 2024, industri jasa keuangan (IJK) di wilayah Sulteng tetap stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga," kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra dalam keterangannya di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan perkembangan industri perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal di Sulteng masih tumbuh positif seiring dengan kegiatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen yang dilakukan secara berkelanjutan.
OJK mencatat pada posisi 30 November 2024, seluruh indikator perbankan mengalami pertumbuhan positif secara year-on-year (yoy) dengan posisi aset perbankan tercatat tumbuh sebesar 19,64 persen mencapai Rp76,44 triliun pada November 2024, dari Rp63,89 triliun pada November 2023.
Selanjutnya, kata dia lagi, dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh positif sebesar 7,39 persen, dari Rp33,84 triliun pada November 2023 menjadi Rp36,34 triliun pada November 2024.
Sementara itu, untuk kredit perbankan tumbuh sebesar 21,02 persen, dari Rp48,29 triliun pada November 2023 menjadi Rp58,44 triliun pada November 2024 dengan kualitas kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang tetap terjaga di angka 1,43 persen.
"Kinerja perbankan syariah juga terus mengalami peningkatan dengan nilai aset tercatat Rp3,46 triliun atau tumbuh sebesar 15,72 persen," ujarnya.
Sedangkan pada pembiayaan syariah hingga November 2024, masih menunjukkan tren positif dengan tumbuh sebesar 15,41 persen menjadi Rp3,07 triliun dan penghimpunan dana pihak ketiga tumbuh sebesar 28,82 persen menjadi Rp2,19 triliun.
Ia mengatakan perbankan juga berkomitmen untuk terus mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diwujudkan dalam peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM.
Pada November 2024, posisi penyaluran kredit kepada UMKM sebesar Rp17,77 triliun atau tumbuh 16,69 persen dengan NPL yang masih terjaga sebesar 2,58 persen atau masih di bawah ambang batas lima persen.