Kasus Pencurian, Eddy Pertanyakan Kinerja Polres Sigi

id Polres

Kasus Pencurian, Eddy Pertanyakan Kinerja Polres Sigi

Eddy Gunawan memperlihatkan Laporan Polisi dan SP2HP kasus pencurian yang dilaporkannya ke Polres Sigi. (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Kasus ini sudah sangat jelas, Polres Sigi sudah memeriksa sekitar 7 orang saksi dan menemukan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP)
Palu, (antarasulteng.com) - Pelapor dalam kasus perampokan ruko di Jalan Karajalemba, Kecamatan Sigi Biromaru, Oei Me Tjing dan suami Eddy Gunawan kembali mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Sigi, Sulawesi Tengah, yang hingga saat ini belum mendapatkan hasil, apalagi menetapkan tersangka.

"Kasus ini sudah sangat jelas, Polres Sigi sudah memeriksa sekitar 7 orang saksi dan menemukan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya kepada sejumlah wartawan di Palu, Minggu petang.

Eddy menuturkan, hingga saat ini, kasus tersebut telah berjalan sekitar 4 bulan lamanya, namun belum ada pelaku yang didapatkan oleh Polres Sigi. Sejak kejadian itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polres Sigi.

Eddy juga menyayangkan karena sejak kejadian itu, pihaknya baru mendapatkan satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Sigi. Itu pun nanti setelah dua bulan pascakejadian tersebut.

"Saya pernah tanya kepada Kanit dan Kasat Reskrim Polres Sigi terkait upaya tidak lanjut kasus ini, tetapi mereka hanya diam," imbuhnya.

Eddy menjelaskan dirinya mengetahui kejadian perampokan itu pada tanggal 5 April 2017 lalu, sekitar pukul 15.00 wita. Saat masuk ke dalam rumah sekaligus toko (Ruko) itu, dia dan istrinya sudah mendapatkan semua ruangan dalam kondisi berantakan.

Di lantai 2, dirinya juga mendapatkan kejadian yang sama, dua pintu kamar dihancurkan, bahkan terdapat sebuah lubang dengan ukuran sekitar 80 cm x 80 cm, yang tembus dengan Ruko di sebelahnya.

"Ruko saya berada di jejeran nomor 15, sementara lubang itu berasal dari Ruko Nomor 14 yang dalam kondisi kosong," ungkapnya.

Dengan kejadian itu, pihaknya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp75 juta, ditambah lagi beberapa barang yang hilang dan diketahui beberapa hari kemudian, dengan taksiran sekitar Rp8 juta.

Kata Eddy, Ruko yang ditinggalinya juga sebagai tempat usaha toko elektronik yang menjual alat-alat kelistrikan.

Pascaperampokan, dirinya langsung melaporkan kejadian itu kepada pemerintah desa setempat, Polsek Biromaru serta membuat laporan polisi di Polres Sigi dengan nomor Nomor STTLP/76/IV/SPKT-III/Polres-Sigi, tertanggal 5 April 2017.

Sejumlah nama pun diserahkan pihaknya sebagai saksi dengan inisial Hs, Rs dan Ih sebagai pemegang kunci atau penjaga ruko tersebut. DM developer pembangunan ruko, Wl, Tf dan Rb, masing-masing pemilik Ruko di kompleks tersebut.

Berdasarkan laporan polisi kepada dirinya, Eddy mengungkapkan bahwa sidik jari yang ditemukan di TKP itu, tidak memiliki kesamaan dengan dengan para saksi yang telah diperiksa.

"Saya hanya memiliki keinginan agar supaya pelakunya dapat terungkap," tutup Eddy.

Terkait hal tersebut, Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa ada kasus pencurian di Jalan Karajalemba yang sedang ditangani institusinya saat ini.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan TKP hingga saksi, serta gelar perkara belum lama ini," ungkapnya.

Dari pemeriksaan saksi, pihaknya belum menetapkan tersangka apalagi melakukan penahan bagi yang diduga oleh pelapor sebagai pelaku pencurian itu.

"Kalau kami melakukan penahanan, minimal dua alat bukti, tetapi itu belum didapatkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sidik jari di TKP, dari sidik jari yang didapatkan di tempat abu, tidak ada yang menunjukan kalau mereka yang diduga oleh pelapor, terbukti sebagai pelaku pencurian.

Polres juga sudah membuat laporan kemajuannya hasil penyelidikan kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. (FZI)