Palu (ANTARA) - Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar di Kota Palu dalam upaya mengendalikan harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok (bapok).
Kasatgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Bagus Setyawan di Palu, Rabu, mengatakan sidak dilakukan di pasar tradisional Inpres Manonda dan pasar retail modern ini bertujuan untuk memantau dan mengontrol harga serta ketersediaan bahan pokok di pasar.
"Kami melaksanakan sidak untuk memantau dan mengontrol harga serta ketersediaan bahan pokok di pasar yang belakangan ini sempat mengalami fluktuasi harga, terutama komoditas cabai dan minyak goreng," katanya.
Pada kesempatan itu, Satgas pangan menemukan pedagang yang menjual minyak goreng (minyakita) di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Ia mengatakan untuk kenaikan harga beberapa komoditas tersebut, Satgas Pangan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar harga dapat terkendali.
Menurut dia, dalam penegakan hukum terkait distribusi dan harga barang, pihaknya mengutamakan pendekatan non-represif.
"Kami mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum, yang artinya kami akan mengambil langkah hukum terakhir agar tidak mengganggu jalannya distribusi dan stok pangan di pasar," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan serta pihak terkait lainnya untuk menanggulangi kenaikan harga yang ada di pasaran.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng Donny Iwan Setiawan mengatakan harga komoditas bahan pokok relatif stabil dan stok aman menjelang Idul Fitri, meskipun beberapa komoditas mengalami kenaikan harga.
"Harga pangan relatif stabil, meskipun ada beberapa komoditas seperti cabai merah rawit yang mengalami kenaikan harga sampai menjadi Rp70-90 ribu dari sebelumnya di bawah harga tersebut, dan minyak yang masih terpantau di atas harga HET," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pedagang untuk menjual bahan pokok sesuai dengan HET yang sudah ditentukan Kementerian Perdagangan.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak distributor, dalam hal ini Bulog untuk menertibkan para pedagang agar tidak menjual minyak goreng di atas HET.
Ia juga meminta masyarakat untuk berbelanja secukupnya sesuai kebutuhan, dan tidak menimbun karena akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok.