Perangkat desa se-Kabupaten Donggala akan dilindungi BPJS-Tk

id BPJS

Perangkat desa se-Kabupaten Donggala akan dilindungi BPJS-Tk

Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala Lutfiah Mangun (kanan) dan Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati. (Antarasulteng.com/Istimewa)

Lutfiah Mangun: kami sudah sosialisasikan hal ini dan seluruh perangkat desa antusias karena manfaatnya sangat besar.
Palu (Antarasulteng.com) - Khabar baik bagi seluruh perangkat desa se-Kabupaten Donggala menjelang Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, yakni bahwa mereka semua akan diikutkan secara bertahap mulai 2017 ini ke dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebenarnya kita ingin mengikutkan mereka sepenuhnya mulai 2017, namun karena anggarannya belum masuk pada APBDesa induk 2017, maka akan dimulai pada APBDesa perubahan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala Lutfiah Mangun saat dihubungi di Donggala, Senin.

Menurut Lutfiah, perangkat desa yang diikutkan dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan semua kepala urusan.

Ia tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah perangkat desa yang akan ikut program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, namun menyebutkan sekitar 1.000 orang karena Kabupaten Donggala memiliki  hampir 160 desa.

"Kami sudah mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ini kepada seluruh perangkat desa dan mereka sangat antusias untuk mengikutinya karena manfaatnya yang sangat besar bagi mereka," ujar Lutfiah.

Aparat desa, katanya, perlu dilindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mencegah keluarga mereka dari kerentanan sosial bila para aparat desa itu mendapat musibah saat menjalankan tugas.

"Tugas-tugas aparat desa ini semakin berat dan berisiko mengalami kecelakaan, karena itu mereka perlu dilindungi dengan jaminan sosial dari penyelenggara yang kompeten dan profesional," ujarnya.

Seluruh iuran untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ini akan diambil dari APBDesa mulai APBDesa perubahan 2017, dan selebihnya akan dianggarkan lagi pada APBDesa 2018 sehingga tahun depan semua perangkat desa sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati sangat mengapresiasi rencana Pemkab Donggala mengikutkan perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka akan megikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran setiap bulan sekitar Rp10.320/orang yang dihitung berdasarkan upah minimum kabupaten setempat tahun 2017 yakni Rp1.911.153/bulan. Iuran ini tentunya akan disesuaikan dengan UMK yg berlaku setiap tahunnya.

Najma menjelaskan bila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan 48 kali upah minimum yang berlaku ditambah beasiswa sebesar Rp. 12 juta untuk 1 org anak, sedangkan bila membutuhkan perawatan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai perawatannya hingga sembuh total.

Sementara bila peserta meninggal karena sakit biasa, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian Rp24 juta ditambah beasiswa  Rp 12 juta untuk 1 org anak apabila peserta telah memenuhi masa iuran selama 5 tahun.

"Dana ini tentu akan meringankan beban ekonomi dan sosial keluarga peserta karena keluarga tersebut kehilangan seseorang yang menjadi tulang punggung dalam menghidupi keluarga," ujarnya.