Peserta padat karya Donggala mulai nikmati manfaat BPJS-TK

id BPJS

Peserta padat karya Donggala mulai nikmati manfaat BPJS-TK

Bupati Donggala Kasman Lassa (ketiga kanan) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban disaksikan Sekda Aidil Noor (kedua kanan) dan Kepala KCB BPJS-Tk Donggala Najmawaty (kanan) di Donggala, Kamis (17/8) (Antarasulteng.com/BPJS Tk)

Najmawati: ini adalah santunan pertama untuk peserta program padat karya Pemkab Donggala yang didaftarkan Dinas Lingkungan Hidup setempat
Donggala (antarasulteng.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada hampir 500 petugas kebersihan lingkungan di daerah itu, kini mulai dinikmati manfaatnya.

Bupati Donggala Kasman Lassa yang didampingi Sekretaris Daerah Donggala Aidil Noor dan Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Damaria, seorang pekerja proyek padat karya kebersihan yang meninggal dunia karena sakit.

Nilai santunan yang diserahkan usai upacara peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Donggala itu bernilai Rp24 juta.

"Ini adalah santunan kematian pertama yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan sejak para peserta program padat karya kebersihan Donggala ini diikutkan dalam program JKK dan JKm pada 1 April 2017," kata Najmawati.

Menurut Najwa, saat ini tercatat sebanyak 443 orang peserta padat karya yang umumnya dari keluarga tidak mampu, yang didaftarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala sebagai peserta JKK dan JKm BPJS Ketenagakerjaan.


Dengan iuran 10 ribuan rupiah/peserta/perbulan yang dibayarkan pemkab, para petugas kebersihan akan mendapat santunan kematian sebesar 48 kali upah minum kabupaten ditambah beasiswa Rp12 juta untuk satu orang anak almarhum.

Bila peserta yang mengalami kecelakaan kerja itu membutuhkan perawatan, maka biaya perawatan dan pengobatan yang bersangkutan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai pulih total.

Sedangkan bila peserta tersebut meninggal dunia karena sakit, ahli waris peserta program akan menerima santunan Rp24 juta ditambah beasiswa Rp12 juta untuk seorang anak apabila peserta telah memenuhi masa iuran selama 5 tahun.