Pemkot Batasi Jam Operasional Kontainer Dalam Kota

id Kontainer, Kadishub

Pemkot Batasi Jam Operasional Kontainer Dalam Kota

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Setyo Susanto menjelaskan kondisi angkutan barang jenis kontainer yang selama ini melintas dalam kota. Penjelasan ini dikemukakan Setyo dalam "Forum Libu Todea" tentang pengendalian jalur peti Kemas dalam kota di Warkop Ansor (25/7/2017).(Foto:Muhdar) (jjdjdjd)

"Kontainer boleh melintas hanya di jalan lingkar luar kota. Kalau kemudian, tempat tujuan droping barang di tengah kota, maka kontainer harus bongkar muat di gudang dan kendaraan mengangkut droping muatan berkapasitas delapan ton,"
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu kini bersikap tegas terhadap jam beroperasinya angkutan barang jenis kontainer dalam kota ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemerintah Kota Palu menggelar dengar pendapat melalui 'Forum Libu Todea' yang menghadirkan berbagai pihak terkait.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Setyo Susanto menegaskan angkutan barang jenis kontainer dan sejenisnya boleh melintas dalam kota sesuai jalurnya hanya di atas pukul 24:00 Wita atau jam 12 malam.

"Ini waktu yang kita berikan kepada mereka untuk droping muatan ke tempat tujuan. Dan droping barang pun kontainer tidak boleh masuk ke pusat kota," kata Setyo di Palu, Rabu.

Dia menjelaskan, ketentuan pemberlakuan itu merupakan kebijakan Pemerintah Kota untuk mengatur siklus kelancaran pergerakan arus lalu lintas, termasuk mengatur waktu pelintasan kendaraan pengangkut alat berat.

Setyo mengatakan, kendaraan angkutan barang jenis kontainer boleh melakukan aktivitasnya sesuai rute yang telah diatur pemerintah daerah. Olehnya, rambu-rambu ini perlu dipahami para sopir angkutan barang.

"Kontainer boleh melintas hanya di jalan lingkar luar kota. Kalau kemudian, tempat tujuan droping barang di tengah kota, maka kontainer harus bongkar muat di gudang dan kendaraan mengangkut droping muatan berkapasitas delapan ton," jelas Setyo.

Selain menganggu pergerakan arus lalu lintas, kontainer juga berpotensi memicu rusaknya infrastruktur jalan di tempat-tempat tertentu jika waktu pelintasan dan rutenya tidak diatur sedemikian rupa.

Idealnya, kata Setyo, kapasitas jalan berbobot delapan sampai 10 ton. Namun hal itu belum seluruhnya terakomodasi. Sementara kemampuan jalan kota menahan beban hanya sekitar delapan ton.

Di lain pihak beban muatan kendaraan pengangkut barang jenis kontainer kapasitas bobotnya lebih dari itu.

Sehingga pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi dengan melakukan pengaturan waktu pelintasan dan rute angkutan.

Saat ini kata Setyo, banyak kontainer melintas di tengah kota mendistribusi barang, bahkan hingga masuk ke jalan lingkungan yang sebenarnya kendaraan jenis itu tidak diperkenankan bongkar muat barang di tengah kota.

"Sambil mengatur waktu pelintasan dan rute, kami juga akan melakukan penertiban terhadap kontainer-kontainer yang melanggar," tegasnya. ***3***

(T.KR-HJJ)

(T.KR-HJJ/B/B012/B012) 23-08-2017 15:29:18