Pemkab Buol tangani laporan dugaan jual beli lahan ilegal

id Kabupaten Buol,Sulawesi Tengah,Pemkab Buol,Bupati Buol,Konflik agraria

Pemkab Buol tangani laporan dugaan jual beli lahan ilegal

Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto saat memimpin rakor bersama stakeholder terkait membahas dugaan praktik jual beli lahan ilegal di daerah itu, di Sulawesi Tengah, Jumat (25/4/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Buol)

Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, memastikan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik jual beli lahan ilegal di daerah itu.

Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto mengatakan pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder terkait lainnya seperti Kanwil ATR/BPN Buol, Camat Bokat, Camat Bukal, TNI-Polri dan petugas UPT Kehutanan setempat guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami sudah melakukan pertemuan lintas sektor sebagai langkah cepat adanya dugaan pembalakan liar dan praktik jual beli lahan ilegal pada sejumlah wilayah di Kabupaten Buol," kata Nasir di Leok II, Jumat, usai rakor membahas dugaan jual beli lahan ilegal.

Ia mengemukakan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani masalah yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di daerah itu.

"Jadi semua pihak harus solid karena penanganan konflik agraria tidak bisa setengah-setengah. Ini soal hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," ucapnya.

Ia menuturkan penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dan berlandaskan hukum yang berlaku.

"Penyelesaiannya juga harus tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat di Kabupaten Buol," sebutnya.

Menurut dia, berdasarkan laporan Camat Bukal dan Bokat sempat terjadi ketegangan antar warga akibat tidak jelasnya batas wilayah dan aktivitas pembukaan lahan ilegal.

"Tentunya hal ini berpotensi menjadi konflik sosial apabila tidak segera ditangani," katanya.

Nasir menjelaskan pemerintah daerah berkomitmen segera menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan berkelanjutan.

"Ke depan langkah penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum, sehingga menjaga keharmonisan sosial, kelestarian lingkungan, dan kepastian hak tanah masyarakat," ujarnya.