Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya mencatatkan Kima (kerang laut) yang ditemukan di wilayah perairan Kabupaten Toli-Toli dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu, mengatakan bahwa upaya perlindungan hukum bagi kerang laut atau Kima yang tersebar di wilayah Toli-Toli adalah bentuk upaya untuk memastikan ketersediaan dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi identitas lokal.
"Pencatatan KIK bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga pengakuan terhadap kekayaan hayati dan budaya lokal," katanya.
Ia menerangkan bahwa spesies kerang laut ini adalah warisan sumber daya genetik yang harus dijaga kelestariannya, sekaligus bisa menjadi identitas lokal Kabupaten Toli-Toli dalam kancah nasional bahkan internasional.
Oleh karena itu, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat upaya perlindungan terhadap potensi lokal Sulawesi Tengah melalui pencatatan KIK.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan menggali informasi dan memastikan langkah-langkah perlindungan terhadap spesies kima yang menjadi salah satu potensi hayati daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil koordinasi ini dengan melakukan pendekatan lanjutan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Toli-Toli untuk mempercepat proses pencatatan KIK SDG Kima, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan spesies tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pencatatan KIK agar potensi lokal tidak hanya dikenal tetapi juga dilindungi secara hukum," ujarnya.
Menurut dia, hal ini adalah bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga ekosistem sekaligus memperkuat identitas budaya dan hayati Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Arif Latjuba, membenarkan keberadaan spesies kima di perairan Kabupaten Toli-Toli.
"Kami menyambut baik rencana pencatatan kekayaan intelektual komunal tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap potensi sumber daya genetik yang dimiliki Sulawesi Tengah," katanya.
Ia mengatakan beberapa spesies kima yang terdapat di perairan Toli-Toli terdiri atas jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Tak hanya di Toli-Toli, populasi kima juga ditemukan di wilayah Kabupaten Buol dan Parigi Moutong.
Namun demikian, keberadaan kima di perairan Sulawesi Tengah semakin terancam akibat maraknya perburuan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan upaya konkret untuk melindungi dan melestarikan spesies tersebut melalui pencatatan sebagai KIK SDG.