Polresta Palu musnahkan 1,67 kilogram sabu

id Polresta Palu,Pemusnahan narkoba ,Penyalahgunaan narkoba,Sulawesi Tengah

Polresta Palu musnahkan 1,67 kilogram sabu

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deni Abrahams melarutkan barang bukti sabu ke dalam air panas pada kegiatan konferensi pers pemusnahan narkoba di Palu, Senin (28/4/2025). (ANTARA/HO-Humas Polresta Palu)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,67 kilogram hasil pengungkapan dua kasus pada Maret dan April 2025.

Kepala Polresta (Kapolresta) Palu Kombes Pol. Deni Abrahams di Palu, Senin, mengatakan pengungkapan dua kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni HY (38) dan ADW (30), yang memiliki peran sebagai sebagai kurir atau perantara jual beli sabu di wilayah Kota Palu.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus pertama pada 11 Maret 2025. Petugas kepolisian mengamankan HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 997,60 gram.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada 17 April 2025. Petugas menangkap ADW di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 10 paket sedang sabu seberat 714,3133 gram.

Ia menerangkan dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya sebanyak 1,67 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Untuk tersangka saat ini dalam proses penyidik," kata Kapolres.

Ia menambahkan bahwa Polresta Palu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polresta Palu.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba di wilayah ini.