Komisi Penyiaran Indonesia Pusat pastikan transparansi seleksi KPID Sulteng

id KPI pusat,Hasrul Hasan,Seleksi KPID Sulteng,Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat pastikan transparansi seleksi KPID Sulteng

Ujian tertulis untuk seleksi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028 di Kota Palu, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan transparansi untuk seleksi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028.

"Sekretaris Provinsi Sulteng sebagai ketua tim seleksi, selalu menitipkan pesan dan berharap agar tim seleksi menjaring orang-orang yang paham terkait penyiaran," kata anggota KPI Pusat Hasrul Hasan di Palu, Selasa.

Dia menegaskan kepengurusan KPID Sulteng periode berikutnya, bukan hanya mereka yang paham soal penyiaran, tetapi orang-orang yang betul-betul peduli dengan dunia penyiaran. Menurut dia, tantangan saat ini bagaimana industri penyiaran jauh lebih baik, lebih kreatif, lebih bermanfaat, dan tentu lebih mencerdaskan masyarakat.

"KPI Pusat salah satu bagian dari tim seleksi, kami mengawal dan memastikan bahwa peraturan yang digunakan adalah aturan main yang telah ditetapkan," katanya menegaskan.

Dia menyampaikan, regulasi utama yang mengatur seleksi adalah Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia. Serta Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.

"KPID inilah yang nanti diharapkan selalu memberikan literasi dan edukasi untuk masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, KPID bukan hanya bertugas untuk memberikan sanksi, tetapi juga menyosialisasikan bagaimana masyarakat bisa memilih siaran yang layak untuk mereka, apalagi untuk anak-anak dan remaja.

Sebelumnya, Tim seleksi calon komisioner KPID Sulteng telah melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan berkas 49 peserta dari 104 pendaftar. Para peserta selanjutnya akan melaksanakan ujian tertulis dan psikotes yang dilaksanakan tim seleksi.

Tim seleksi beranggotakan lima orang, yang terdiri atas unsur pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulteng, dua unsur akademisi, satu unsur organisasi masyarakat (ormas), dan satu perwakilan dari KPI Pusat.