SP Palu: Perempuan Wajib Terlibat Pengelolaan SDA

id hutan

SP Palu: Perempuan Wajib Terlibat Pengelolaan SDA

Ilustrasi (antaranews)

Saat ini inisiatif masyarakat yang menjadi modal sosial, untuk mengelola dan mempertahankan sumber daya alamnya mereka secara berkelanjutan
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Wiwin Matindas menyatakan perempuan wajib terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) khususnya sektor kehutanan yang dimulai dari hulu hingga hilir.

"Perempuan memiliki kebutuhan dan kemampuan dalam mengelola hutan secara arif," kata Wiwin dalam rilisnya, Kamis.

Wiwin mencontohkan sejumlah desa yang berada dalam lanskap Lariang, saat ini beririsan dengan wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), misalnya Kecamatan Lore Utara, Lore Barat dan Lore Peore. Desa tersebut kata dia, penghidupan masyarakat khususnya perempuan, bergantung pada pertanian dan hasil hutan.

Menurut Wiwin, untuk mewujudkan penghidupan hijau berkelanjutan, peran perempuan tentunya menjadi salah satu penentu arah dan kebijakan yang ada. Namun saat ini, praktek pelibatan perempuan masih sangat minim.

Sehingga bagi dia, penting para pihak mulai saat ini untuk mempertimbangkan ruang-ruang pelibatan perempuan, baik secara kelompok maupun organisasi perempuan yang ada di level desa, maupun yang lebih tinggi tingkatannya.

Selain itu, kelompok perempuan di sepanjang desa-desa yang ada di bagian hulu dan hilir Sungai Lariang, memiliki praktek pengelolaan tata kelola sumber daya alam, berdasarkan kearifan local masyarakat.

"Saat ini inisiatif masyarakat yang menjadi modal sosial, untuk mengelola dan mempertahankan sumber daya alamnya mereka secara berkelanjutan," ungkapnya.

Terkait persoalan masyarakat di sejumlah desa seperti Desa Kageroa, Tumehipi, Tuare, Wanga, Siliwanga dan Watutau, masih tidak jauh berbeda yakni mereka terbatas dalam akses untuk mengelola SDA di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Bagi Wiwin, masyarakat dapat mengelola hutan dengan baik, jika dibandingkan dengan potensi ancaman investasi di sektor pertambangan dan perkebunan skala besar, seperti pembangunan investasi energi, yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, menghilangkan dan merampas sumber-sumber kehidupan masyarakat. (skd)