Gubernur: Pemegang IUP Wajib Berikan Laporan Ke Pemda

id longki

Gubernur: Pemegang IUP Wajib Berikan Laporan Ke Pemda

Gubernur Longki Djanggola (Humaspemprov)

Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegaskan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sulteng wajib untuk memberikan laporan penanaman modal yang sudah dilakukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2ST).

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal terhadap pemilik smelter dan IUP se-Sulteng tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu.

"Ini untuk kelancaran invetasi di Sulteng serta meminimalisir adanya permasalahan pada kemudian hari. Laporan itu wajib diberikan ke DPMP2ST, baik di tingkatan kabupaten maupun kota dan provinsi," kata gubernur.

Gubernur mengungkapkan hasil evaluasi selama ini, perusahaan tambang di Sulteng lebih banyak menyampaikan laporannya hanya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI saja, sementara di lokasi proyek atau di daerah tidak dilaporkan.

"Berdasarkan peraturan kepala BKPM Nomor 17 tahun 2015, kewajiban perusahaan dalam melaporkan hasil realisasi investasinya, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat," katanya.

Lebih lanjut kata gubernur, perusahaan wajib membuka kantor cabang di wilayah Sulteng, yang dimaksudkan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi ke depannya.

"Rata-rata pemegang IUP di Sulteng tidak punya kantor, yang seharusnya minimal berada di ibu kota Provinsi. Jangan sampai ada masalah baru melapor," ujarnya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menerbitkan surat untuk perusahaan di Sulteng agar wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan lokasi proyek atau dimana tempat perusahaan berinvestasi sehingga bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah di seluruh wilayah Suteng.

"Saya ingatkan, kalau masih saya dapatkan mereka yang menggunakan NPWP dari luar Sulteng, maka saya akan tindak tegas," kata gubernur.

Menurut gubernur, persoalan NPWP erat hubungannya dengan pembagian hasil invesatsi, karena daerah yang mendapatkan bagi hasilnya nanti, adalah tempat dimana perusahaan membuat NPWP tersebut.

"Ini tidak hanya perusahaan di bidang pertambangan dan industri pengolahan saja, tetapi untuk semua perusahaan yang melakukan berbagai jenis usaha di Sulteng," tegasnya.

Gubernur juga mengajak perusahaan untuk memanfaatkan perusahaan daerah atau PT Pembangunan Sulteng, dimana nantinya perusahaan daerah ini dapat terus tumbuh dan berkembang, di tengah investasi yang sedang dilaksanakan di Sulteng.

Selain itu, gubernur juga mengajak pihak investor untuk memanfaatkan PT Bank Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng, sebagai wujud nyata perusahaan dalam bersinergi dengan bank daerah. (skd)