Banggai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati Banggai terpilih, hasil Pilkada 2024 ke DPRD Banggai pada Kamis (8/5/2025).
Dimana surat keputusan itu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wabup Banggai terpilih Amirudin-Furqanudin Masulili setelah melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan.
SK penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Banggai Santo Gotia, kepada ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo yang didampingi jajaran KPU dan sekretariat, serta sejumlah anggota DPRD Banggai di ruang pimpinan.
Ketua KPU Banggai Santo Gotia mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut adalah rangkaian atau bagian tahapan Pilkada, setelah sehari sebelumnya KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo mengatakan bahwa DPRD Banggai selanjutnya akan menggelar rapat paripurna sebagai tahapan pengusulan SK tersebut kepada gubernur.
Ruang rapat telah disiapkan untuk pelaksanaan paripurna pengusulan SK tersebut ke Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam slide yang terpajang, ditetapkan rapat paripurna dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Diketahui, paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dengan tagline ATFM itu kembali terpilih setelah melalui drama PSU. PSU sendiri diputuskan MK atas pertimbangan adanya keterlibatan ASN (Camat,red) dalam penggalangan dukungan terhadap petahana melalui bantuan sosial pemerintah kala itu.
Sayangnya, meski pemilihan di dua kecamatan kembali di ulang, namun paslon Sulianti Murad dan Syamsulbahri Mang sebagai pemenang kedua tetap tidak mampu meraih suara terbanyak. Sempat ada drama gugatan kedua ke MK. Namun, hasilnya ditolak oleh hakim dan tidak dilanjutkan.
Putusan MK tersebut membuat KPU Banggai melanjutkan tahapan akhir yakni penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk SK dan diserahkan ke DPRD Banggai.***