Kemenkum Sulteng percepat penyelesaian permohonan IG produk daerah

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,DJKI,Permohonan IG,Perlindungan KI,Sulawesi Tengah

Kemenkum Sulteng percepat penyelesaian permohonan IG produk daerah

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy melakukan pertemuan dengan Direktur Merek dan IG DJKI Kemenkum RI Hermansyah Siregar untuk mempercepat penyelesaian permohonan IG sejumlah produk daerah. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan koordinasi dengan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan KI indikasi geografis produk unggulan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu, mengatakan bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi kunci untuk membangun sistem kekayaan intelektual yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi demi menciptakan sistem pelindungan KI yang komprehensif," katanya.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng ingin memastikan setiap potensi lokal mendapat pelindungan hukum yang layak dan mendorong kesadaran terhadap pentingnya KI sebagai aset pembangunan daerah.

Untuk itu, kata dia, koordinasi ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian permohonan IG yang telah memasuki tahap publikasi.

Ia menyebutkan sejumlah potensi unggulan dari Sulawesi Tengah yang menjadi fokus percepatan, antara lain kerang laut "kima" dari Kabupaten Toli-Toli, Beras Kambah dan Kayu Eboni dari Kabupaten Poso, Kopi Kopsi dari Kabupaten Banggai, serta Tenun Kelor dari Kota Palu.

Renaldy mengatakan bahwa perlindungan IG, seperti terhadap Beras Kambah dan Kayu Eboni tidak hanya bertujuan untuk menjaga keaslian dan mutu produk, tetapi juga untuk mempertegas identitas Kabupaten Poso sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati yang kaya.

Menurut dia, produk-produk lokal tersebut dinilai memiliki kekhasan dan potensi besar sebagai unggulan Sulawesi Tengah di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Direktur Merek dan IG DJKI Kemenkum RI Hermansyah Siregar menyatakan komitmen DJKI dalam mendukung percepatan proses perlindungan hukum terhadap produk-produk tersebut.

"Perlindungan indikasi geografis tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada ekonomi dan pelestarian budaya lokal," ujarnya.

Menurutnya, perlindungan indikasi geografis merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun daya saing daerah melalui produk berbasis kekayaan alam dan budaya.

Oleh karena itu, lanjut Siregar, koordinasi antara pusat dan daerah menjadi wujud nyata sinergi kelembagaan dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis potensi lokal.