Ini Kinerja DPRD Palu Masa Sidang Cawu II

id DPRD Palu, Perda, Kota Palu

Ini Kinerja DPRD Palu Masa Sidang Cawu II

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu bersama Pimpinan DPRD Palu menyerahkan produk hukum hasil Kerja DPRD di masa widang Caturwulan II Tahun sidang 2017 di ruang sidang utama, Selasa (12/9).(Foto: Antarasulteng/Moh Ridwan)

"Perda sebanyak tiga buah kemudian Keputusan Dewan dan keputusan pimpinan sebanyak 11 keputusan,"
Palu (antarasulteng.com) - DPRD Kota Palu, menutup masa sidang caturwulan II/2017 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Selasa.
    
Sidang dipimpin Wakil Ketua I Basmin H Karim dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Forum Komunikasi Pimpina Daerah dan diikuti sekitar 28 anggota serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Palu.
    
Pimpinan sidang yang membacakan hasil laporan DPRD selama cawu II mengatakan DPRD telah melaksanakan semua agenda kegiatan di masa sidang itu yang belangsung selama kurang lebih 82 hari kerja dimulai dari pembukaan masa sidang 12 Mei 2017.
    
Dalam masa persidangan Cawu II itu telah dilaksanakan rapat paripurna 34 kali, rapat pimpinan delapan kali, rapat badan musyawara 11 kali, rapat pembentukan Perda 17 kali dan rapat Pansus 27 kali.
    
Selain itu juga telah dilaksanakan rapat kerja satu kali, dengar pendapat empat kali, temu konstituen dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses satu kali, rapat fraksi lima kali, kunjungan kerja 15 kali.
    
Sementara rapat rapat mitra komisi masing-masing Komisi A 24 kali, komisi B 14 kali, dan komisi C 17 kali.
    
Sementara surat masuk kegiatan rapat DPRD Palu Cawu II tahun sidang 2017 berjumlah 25 surat.
    
Selanjutnya, dari kegiatan yang dilaksanakan lembaga legislatif di daerah itu telah berhasil menyelesaikan seluruh materi persidangan untuk menyetujui secara bersama dan menetapkan produk hukum daerah.
    
"Perda sebanyak tiga buah kemudian Keputusan Dewan dan keputusan pimpinan sebanyak 11 keputusan," ujarnya.
    
Ada pun Perda yang telah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam masa persidangan Cawu II yakni Perda tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada BUMD PT Palu Bangun Sulteng (PBS) dan Perda tentang Pertanggung LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2016 dan Perda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu.***