Kemenkum Sulteng beri penghargaan pemda terbaik dalam pelaksanaan IRH

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Sulawesi Tengah ,Penilaian IRH,Indeks reformasi hukum

Kemenkum Sulteng beri penghargaan pemda terbaik dalam pelaksanaan IRH

Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan capaian terbaik dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penghargaan pemerintah daerah yang menunjukkan capaian terbaik dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Kamis.

Penghargaan diberikan kepada peringkat pertama yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kota Palu, dan disusul tempat kedua oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli yang memiliki cakupan nilai IRH yang sama.

Ia mengemukakan bahwa untuk capaian IRH wilayah Sulteng sendiri menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2023, terdapat sembilan pemerintah daerah yang memperoleh nilai “cukup” dan lima pemerintah daerah yang mencapai nilai “cukup baik”.

Sementara itu, pada tahun 2024 terjadi lonjakan positif, dengan dua pemerintah daerah meraih nilai “baik”, sembilan pemerintah daerah memperoleh nilai “sangat baik”, dan tiga pemerintah daerah berhasil mencapai nilai tertinggi yaitu “istimewa”.

Menurut dia, capaian ini menjadi bukti konkret dari keseriusan daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi dan memperkuat pelayanan publik berbasis hukum.

Renaldy menekankan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur sejauh mana komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga melaksanakan kegiatan sosialisasi Pedoman dan Penilaian IRH Tahun 2025 bagi pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan sosialisasi bertujuan untuk menguatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap indikator dan mekanisme penilaian IRH, sekaligus menjadi ruang dialog dan koordinasi dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan dan penilaian IRH di tahun 2025,” ujarnya.

Ia mengatakan IRH bukan sekadar angka, tapi refleksi nyata dari kualitas reformasi hukum yang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa peran aktif seluruh kepala daerah sangat menentukan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia melanjutkan bahwa pada periode tahun 2025, kualifikasi penilaian sendiri mengalami sejumlah pembaharuan, baik dari sisi pedoman penilaian maupun mekanisme pelaporan.

Proses penilaian ini menekankan pada aspek kualitas regulasi, efektivitas pelaksanaan, serta partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan hukum.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.