Sulteng bakal terima penghargaan Presiden Atas LKPD Terbaik 2016

id Gubernur

Sulteng bakal terima penghargaan Presiden Atas LKPD Terbaik 2016

Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi (tengah) saat memimpin Rapat TEPRA di Gantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu (13/9) (Antarasulteng.com/Humas Pemprov)

Penghargaan Presiden akan diserahkan di Istana Negara pada Kamis, 14 September 2017
Palu (Antarasulteng.com) - Satu lagi prestasi ditorehkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Drs H Longki Danggola, MSi, dimana Presiden akan memberikan penghargaan sehubungan dengan kualifikasi Terbaik atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Penghargaan itu dijadwalkan akan diserahkan bapak Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (14/9) besok," ungkap gubernur di Palu, Rabu, saat memimpin rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) APBD Sulteng TA.2017.

Keberhasilan Sulteng meraih penghargaan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat pada tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran yang semakin baik, transparan dan akuntabel.

"Terima kasih atas keseriusan saudara-saudara dalam menata dan mempertanggungjawabkan amanah-amanah yang kita terima dari masyarakat," ujar Longki di hadapan peserta rapat TEPRA yang berlangsung tertutup itu seperti dikutip dalam siaran pers Humas Pemrov Sulteng.

Rapat tersebut dihadiri Sekprov Moh. Hidayat Lamakarate, para asisten dan kepala-kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pemprov Sulteng sendiri sejak dipimpin Gubernur Longki Djanggola telah empat tahun berturut-turut meraih opini WTP atas LKPD yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur Longki berharap dengan penghargaan yang akan diberikan Presiden itu an kian meningkatkan kinerja aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah yang pada gilirannya akan melancarkan roda pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Pemprov Sulteng Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Terkait rapat TEPRA tersebut, gubernur meminta para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk memperhatikan sungguh-sungguh tentang serapan-serapan anggaran dan semoga tidak jadi sorotan pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan SDA Pemprov Sulteng Tuty Zafriana melaporkan bahwa hingga Agustus 2017, realisasi anggaran mencapai Rp1.856 miliar atau 51,57 persen dari total pagu Rp3.600 miliar.

Realisasi itu lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 55 persen atau terjadi deviasi -3,43 persen dan lebih kecil dibanding Agustus 2016 yang mencapai 52,99 persen.

Sedangkan dari aspek fisik yang menargetkan sebesar 58 persen, ternyata realisasinya baru menyentuh 54,31 persen atau deviasi -3,69 persen.

Sisi belanja langsung, kata Tuty, sangat mempengaruhi capaian kinerja instansi daerah dimana hingga Agustus 2017 baru mencapai Rp Rp665 miliar atau 46 persen dari target.

"Penyerapan belanja langsung perlu didorong untuk mempercepat pembangunan karena masih ada sisa yang belum terserap yakni Rp783,3 miliar atau 54 persen lagi," ujarnya.

Sementara capaian menurut OPD, kata Tuty, sebanyak 21 OPD berada pada grade biru dengan realisasi lebih besar dari 55 (melampaui target), grade hijau (50-<55) 13 OPD, grade kuning (45-<50 persen) 9 OPD dan grade merah (<45 persen) sebanyak tujuh OPD.

OPD yang disorot gubernur karena berada di grade merah antara lain disebabkan adanya paket yang masih dalam proses lelang, batal lelang, maupun gagal lelang. Sedang penyebab lainnya seperti paket masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan fisik maupun akan direvisi pada APBD perubahan.

Gubernur mengingatkan OPD bahwa target realisasi pada September 2017 ditetapkan 64 persen dan grade merah harus dapat diminimalisasi lagi.

Gubernur juga meminta OPD yang ingin merenovasi fisik bangunan pada 2018 supaya sudah mengusulnya dalam APBD Perubahan.

Sementara Kepala Dinas Dikbud diminta menginventarisasi aset-aset SMA/SMK di kabupaten/kota melalui UPT Pendidikan Provinsi di daerah-daerah, sehubungan pengalihan wewenang atas pengelolaan SMU/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.