DPRD Palu Sisahkan Tiga Raperda pada Cawu II

id DPRD Palu, Raperda

DPRD Palu Sisahkan Tiga Raperda pada Cawu II

Wakil Ketua DPRD Palu Basmin Karim (tengah) saat memimpin paripurna di DPRD Kota Palu.(Foto:Antarasulteng/Ridwan)

"Tiga Raperda yang belum ditetapkan menjadi produk hukum di massa sidang Cawu III ini kita akan selesaikan,"
Palu (antarasulteng.com) - DPRD Kota Palu pada massa sidang caturwulan (cawu) II masih menyisahkan tiga buah rancangan peraturan daerah dan akan dibahasa pada cawu III tahun sidang 2017.
    
Wakil Ketua I DPRD Palu, Basmin H Karim di Palu, Rabu, mengatakan Raperda yang belum selesai dibahas tersebut terbentur pada alasan yuridis dan dua lainnya masih sementara dalam proses fasilitasi ke gubernur.
    
Tiga Raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, kemudian Perda tentang Pencabutan Perda tentang Izin Gangguan. 
    
Ada pun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena adanya permintaan perpanjangan massa kerja panitia khusus maka Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya pada persidangan Cawu III 2017.
    
"Tiga Raperda yang belum ditetapkan menjadi produk hukum di massa sidang Cawu III ini kita akan selesaikan," kata politisi Gerindra itu.

KUNJUNGI FESTIVAL PALU NOMONI

Raperda yang tersisa tersebut akan dibahas bersama empat Raperda lainnya yang baru diusul Pemkot pada pembahasan jadwal persidangan Cawu III. 
    
Dengan demikian DPRD Palu akan membahas tujuh buah rancangan produk hukum daerah lagi pada Cawu III. "Kita upayakan di Cawu III ini semua agenda yang telah disusun DPRD rampung," katanya.***