Kejari Sigi tangani kasus dugaan korupsi dana desa di Rarampadende

id Kejaksaan Negeri Sigi,Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah ,Korupsi Dana desa,Rarampadende ,Dolo Barat,Kejari Sigi

Kejari Sigi tangani kasus dugaan korupsi dana desa di Rarampadende

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, M Aria Rosyid (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memastikan segera menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende Kecamatan Dolo Barat sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M Aria Rosyid mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Inspektorat setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende.

"Laporan dari inspektorat sudah kami terima pada 29 April 2025 dan sedang kami pelajari serta menelaah lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," kata Aria melalui keterangan tertulisnya diterima di Sigi, Jumat.

Ia mengemukakan pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu disebabkan belum dilakukan kajian awal terhadap dokumen dan bukti pendukung lainnya.

"Berdasarkan mekanisme dan prosedur, tentunya laporan inspektorat itu segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia menuturkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa biasanya masuk dalam bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Kami segera panggil inspektorat untuk memberikan kepada kejaksaan tentang apa saja temuannya di Desa Rarampadende itu termasuk total kerugian negara," sebutnya.

Menurut dia, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sigi segera memulai penyelidikan awal kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut di Desa Rarampadende.

"Untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan data atau informasi detail karena masih dalam tahap telaah awal," katanya.

Aria menyebutkan Kejari Sigi berkomitmen menangani kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi lainnya.

"Pada intinya setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejari Sigi pasti akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Sigi menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat.

Hasil temuan Inspektorat Sigi ada dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende mencapai Rp200 juta.

Hingga saat ini belum ada bukti pengembalian yang dilakukan pemerintah Desa Rarampadende terkait temuan tersebut.

Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan bahwa dana desa 2025 untuk Kabupaten Sigi mencapai Rp147 miliar.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.