Dinkop UKM-Kemenkum kolaborasi pembentukan koperasi desa merah putih

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Dinkop UKM Sulteng,Pembentukan koperasi desa merah putih ,Koperasi desa merah putih

Dinkop UKM-Kemenkum kolaborasi pembentukan koperasi desa merah putih

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Sopian melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng Imran untuk pembentukan koperasi desa merah putih. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) setempat berkolaborasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Kami terus mengejar di setiap daerah untuk mendorong dan menginventaris berapa jumlah potensi pembentukan badan hukum koperasi di desa," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng Imran di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa dalam proses ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Desa agar proses berjalan terarah dan partisipatif.

Ia menambahkan, target nasional dalam program ini adalah pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai wujud dari cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadirkan satu koperasi di setiap desa.

Dinkop UMKM, kata dia, terus melakukan percepatan pendataan dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.

Oleh karena itu, ia mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Sulteng untuk pembentukan, pembinaan koperasi dan pendampingan hukum, terutama menjelang peluncuran resmi oleh Presiden RI.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam mendukung pembentukan koperasi yang berbadan hukum di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

“Kami di Kemenkum Sulteng siap mendampingi dari sisi pembentukan badan hukum koperasi, penyusunan produk hukum yang relevan, hingga penyuluhan hukum bagi pelaku koperasi di desa. Ini penting agar koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga kuat secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa peran hukum dalam pembangunan ekonomi desa harus berjalan seiring. Dengan sinergi yang kuat, menurut dia, dapat membangun fondasi koperasi yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.

Menurut dia, program koperasi desa merah putih adalah langkah besar dalam kemandirian ekonomi desa, karena itu penting untuk memastikan koperasi-koperasi ini tidak hanya berdiri secara legal, tapi juga memiliki pemahaman hukum yang cukup.

"Dengan sinergi bersama Dinas Koperasi dan UMKM, kami ingin membangun fondasi koperasi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng juga siap memberikan penyuluhan hukum kepada pengawas koperasi desa, guna memastikan tata kelola koperasi berjalan transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis desa, sebagai bagian dari pembangunan hukum yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.