Palu, Sulteng (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Mutmainah Korona mendesak percepatan proses hukum pelaku dalam kasus kekerasan seksual berkedok ustad dengan modus mengajar mengaji di Wilayah Kecamatan Palu Selatan.
"Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur, sehingga memerlukan perlindungan penuh dari negara," kata Mutmainah, Senin.
Menurut Dia, penting diterapkan pasal berlapis untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Mutmainah mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum yang kuat dalam proses penyidikan.
“Proses hukumnya harus dipercepat agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan,” ujar Mutmainah.
Dia menjelaskan, pembuktian melalui visum serta pengumpulan alat bukti lain harus dilakukan secara cepat dan cermat, agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Penting juga pemulihan psikologis korban yang masih anak-anak dan korban harus diberikan akses penuh untuk mendapatkan layanan pemulihan trauma, perlindungan, dan pendampingan hukum," terangnya.
Mutmainah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi perlindungan privasi.
“Mari bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
DPRD Kota Palu menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus dan memastikan hak-hak korban anak benar-benar terlindungi.
Mutmainah Korona desak percepatan proses hukum kasus kekerasan seksual berkedok ustad

Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona. ANTARA/HO-Dok Mutmainah